Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 63-K/PM.I-02/AD/VIII/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — Terdakwa-I : Petrus Armando Marbun PradaNRP 31210063021001, Terdakwa-II : Julfran Zeko Prada NRP 31210064350702.
10137
  • Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-I : Petrus Armando Marbun PradaNRP 31210063021001, Terdakwa-II : Julfran Zeko Prada NRP 31210064350702.Para Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-I:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
    Barang-barang:1) 1 (satu) buah test pack merk Basechek hasil pemeriksaan urine Terdakwa-I (Prada Petrus Armando Marbun NRP 31210063021001, Ta Gelar Kawat 2 Rukom Raipur Yonarmed 2/105 Tarik/KS).2) 1 (satu) buah test pack merk merk Basechek hasil pemeriksaan urine Terdakwa-II (Prada Julfran Zeko NRP 31210064350702, Ta ban Yamu 5 Si Murai Raima Yonarmed 2/105 Tarik/KS).3) 1 (satu) buah test pack merk Basechek a.n. Prada Wisa Cahya Siahaan.
    Prada Julfran Zeko.Dikembalikan kepada satuan.5) 1 (satu) lembar SIM-A yang masih berlaku a.n. Julfran Zeko.Dikembalikan kepada Terdakwa II.6) 1 (satu) lembar STNK Nopol BK 1810 XX, pajak kendaraan habis masa berlaku.7) 1(satu) lembar fotocopy BPKB.Dikembalikan kepada Saksi-3 (Sdr Elwi Dedi Syafey Nasution)8) 1(satu) lembar foto copy surat lesing.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
    Terdakwa-I : Petrus Armando Marbun PradaNRP 31210063021001, Terdakwa-II : Julfran Zeko Prada NRP 31210064350702.
Register : 17-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 99-K/PMT.I/BDG/AD/X/2023
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pembanding/Terdakwa I : Petrus Armando Marbun
Pembanding/Terdakwa : Julfran Zeko
Terbanding/Oditur : MR. Panjaitan, SH.
6322
  • Pembanding/Terdakwa I : Petrus Armando Marbun
    Pembanding/Terdakwa : Julfran Zeko
    Terbanding/Oditur : MR. Panjaitan, SH.
Putus : 26-01-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 654/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 26 Januari 2016 — ZULFRAN SUHAIRI BANGUN Alias HERI
174
  • Menyatakan Terdakwa : JULFRAN SUHAIRI BANGUN Alias HERI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi kesempatan untuk main judi kepada umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    PERKNO : PDM96/EP.2/TBING/12/2015 tertanggal 19 Januari 2016 yang pada pokoknyamemohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutuskan:1 Menyatakan Terdakwa JULFRAN SUHAIRI BANGUN alias HERI terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Dengan sengajamengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum"sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Kedua melanggar pasal 303 ayat (1)ke2 KUHPidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULFRAN SUHAIRI BANGUN aliasHERI dengan
    PERKARA: PDM96/Ep.2/TBING/ 12/2015 tertanggal 15 Desember 2015, yaitu sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa JULFRAN SUHAIRI BANGUN alias HERI, pada hariKamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Mahoni UjungKelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuahJoglo atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tebing Tinggi, Dengan
    sengaja mengadakan atau memberikesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan mainjudi dan menjadikannya sebagai pencaharian, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 WIB saksi ANDISYAHDONO dan saksi SURYA DANA YUSTIAN (anggota Polri pada Polres TebingTinggi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa JULFRAN SUHAIRI BANGUNalias HERI di sebuah Joglo yang ada di Jalan Mahoni Ujung Kelurahan
    angka tebakan judi Togel,dan terdakwa mengakui bahwa tujuannya turut serta dalam melakukan permainan judijenis Togel tersebut adalah untuk menambah penghasilannya seharihari dan selanjutnyaterdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tebing Tinggi untuk diproses,karena terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melakukanpermainan judi tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303ayat (1) ke1 KUH Pidana.ATAUKEDUAwonn = === Bahwa terdakwa JULFRAN
    Tebing Tinggidan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara PemeriksaanPenyidik tersebut;Bahwa pada hari Kamis tangal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Wb saksibersamasama dengan ANDI SYAHDONO ada menangkap Terdakwa ketikasedang melakukan permainan judi jenis Togel tepatnya di sebuah joglo di JalanMahoni Ujung Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggidan melihat kegiatan terdakwa dalam permainan judi jenis toto gelap tersebutkami melakukan penangkapan terhadap JULFRAN