Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Trg
Tanggal 19 Maret 2019 —
Terdakwa:
WIWIK JULIATIO Bin MUKANI
178
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wiwik Juliatio binti Mukani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp120

      Terdakwa:
      WIWIK JULIATIO Bin MUKANI