Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WIWIK JULIATIO Bin MUKANI
17 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wiwik Juliatio binti Mukani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp120
Terdakwa:
WIWIK JULIATIO Bin MUKANI