Ditemukan 2 data
ELON KAEMONG
24 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi dispensasi nikah kepada anak Pemohon yang bernama JULISTO VIKTOR KAEMONG untuk menikah dengan seorang Perempuan yang bernama JOCIN ANGELINA LUKAS;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan perkawinan dari JULISTO VIKTOR KAEMONG dengan JOCIN ANGELINA LUKAS;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini
10 — 6
Bukti Saksi1.Julisto bin Buyung Yohan, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Lawang Agung, KecamatanKedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, di bawah sumpahnya memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah saudara sepupu Pemohon II dan saksi kenaldengan Pemohon dan Pemohon II sebagai suami isteri; Bahwa saksi hadir pada acara akad nikah Pemohon dan Pemohon Ilpada tanggal 10 Maret 2010 di Desa Lawang Agung, saat itu yangmenjadi
Pemohon Il yangbernama Haryono sebagai wali nikah, pernikahan tersebut disaksikan oleh 2(dua) orang saksi yaitu Bedah dan Daus, dengan mahar berupa uang sejumlahRp.10.000 tunai, tetapi pernikahan tersebut tidak tercatat pada Kantor UrusanAgama tempat dilaksanakannya pernikahan Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan bukti tertulis berupa bukti P.1, P.2 dan P.3serta menghadirkan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Julisto