Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2020/PN Amb
Tanggal 15 September 2020 — Terdakwa
13747
  • masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
  • 5.1. 1 (satu) buah celana pendek anak warna kuning terdapat noda darah;

    5.2. 1 (satu) buah celana dalam anak perempuan warna merah muda terdapat noda darah;

    Dikembalikan kepada Anak korban Julisty

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah celana pendek anakwarna kuning dan terdapat noda darah dan 1 (satu) buah celana dalamanak perempuan warna merah muda dan terdapat noda darah.Dikembalikan kepada Anak Korban JULISTY NATASHYA VERONICATUHUMURY alias YULI;.
    VALEN TUHUMURY Alias VALEN pada hari Minggutanggal 9 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Dusun SeriKecamatan Nusaniwe Kota Ambon lebih tepatnya didalam kamar kakak Voldydirumah korban atau tempat yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Ambon, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain yaitu terhadap anak korban JULISTY
    NATASHYAVERONICA TUHUMURY Alias YULI perbuatan tersebut Anak VALENTUHUMURY ALIAS VALEN lakukan dengan caracara sebagai berikut:Halaman 3 dari 23 Putusan Nomor 23/Pid.SusAnak/2020/PN AmbBahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitarpukul 14.30 WIT saat itu anak korban JULISTY NATASHYA VERONICATUHUMURY Alias YULI sedang duduk didalam ruang tamu rumah anakkorban sedang membaca Alkitab dan tibatiba Anak VALENTUHUMURY Alias VALEN datang dan langsung masuk kedalam rumahanak korban untuk
    Natasyha VeronicaTuhumury alias Yuli, maka terhadap barangbarang tersebut dikembalikankepada Anak korban Julisty Natasyha Veronica Tuhumury alias Yuli;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri AnakBerhadapan dengan Hukum (ABH), maka perlu dipertimbangkan terlebihdahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan AnakBerhadapan dengan Hukum (ABH);Keadaan yang memberatkan:1.
    Memerintahkan barang bukti berupa:5.1. 1 (satu) buah celana pendek anak warna kuning terdapat nodadarah;5.2. 1 (Satu) buah celana dalam anak perempuan warna merah mudaterdapat noda darah;Dikembalikan kepada Anak korban Julisty Natasyha Veronica Tuhumuryalias Yuli;Halaman 22 dari 23 Putusan Nomor 23/Pid.SusAnak/2020/PN Amb6.
Register : 12-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PA SOLOK Nomor 19/Pdt.G/2024/PA.Slk
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
330
  • DIBA FREDELLA JULISTY, perempuan lahir di Solok, tanggal 10 Juli 2017 pendidikan SD
6.2. ATHALA GHANIA JULISTY, perempuan lahir di Solok, tanggal 05 Juli 2020
dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
7.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah pemeliharaan untuk 2 (dua) orang anak bernama DIBA FREDELLA JULISTY dan ATHALA GHANIA JULISTY sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya untuk penyesuaian inflasi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
9.
Register : 21-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PA BANGIL Nomor 693/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Tanggal 6 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Suhendra Agus Widodo bin Suratman) terhadap Penggugat (Julisty Firgi Pracinthya binti Sugianto)

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 485000 ( empat ratus delapan puluh limaribu rupiah)