Ditemukan 2 data
Gindo Bastian Purba
Terdakwa:
Julmartua Hutahuruk
54 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Julmartua Hutahuruk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julmartua Hutahuruk berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
Gindo Bastian Purba
Terdakwa:
Julmartua Hutahuruk
Herry Shan Jaya,SH.,M.H.
Terdakwa:
ANAN SITOMPUL
32 — 4
lokasi Power Plant, mereka memperkecil kabelSuprime tersebut dengan cara menguliti bagian kabel luar Suprime lalumengambil tembaganya, dan memotong Kabel Sumprime Isntalasi Listriktersebut hingga menjadi 27 (dua puluh tujuh) potongan, dimana ukuran 1(satu) potongan masingmasing berukuran 1 (Satu) meter, kemudian padahari senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa bersamadengan temannya Marga Matondang (DPO) menjual tembaga kabelSuprime Instalasi Listrik milik PT SOL tersebut kepada Julmartua
Bahwa Julmartua Hutauruk yang membeli Tembaga Kabel SuprimeInstalasi Listrik tersebut dari Terdakwa dan temantemannya, curiga denganTembaga kabel yang dibelinya tersebut, sehingga Julmartua Hutauruk padahari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira pukul 08.00 wib melaporkanTembaga kabel yang telah dibelinya tersebut kepada pihak Kepolisian SektorPahae Julu, serta menyerahkan potongan tembaga Kabel tersebut kepadapihak Kepolisian.