Ditemukan 1 data
56 — 17
24 Desember 1999 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 09/ HINDU/2000, tanggal 5 Februari 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah sah dan Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh terhadap anak Penggugat dan tergugat yang bernama:
- Pande Made Vidya Darma Putra, yang lahir pada tanggal 11 Juni 2004;
- Pande Komang Darma Julyartha
, yang lahir pada tanggal 29 Juli 2015,
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Pande Wayan Oktarditya Sudarma yang lahir pada tanggal 10 Oktober 2000
- Pande Made Vidya Darma Putra, yang lahir pada tanggal 11 Juni 2004;
- Pande Komang Darma Julyartha, yang lahir pada tanggal 29 Juli 2015,
Berada dalam asuhan bersama Penggugat dan Tergugat;
Berada dalam