Ditemukan 2 data
33 — 8
MENGADILI: - Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (EGI JUMENDRA BIN SYAMSUNIR) untuk menjatuhkan thalak satu rajiterhadap Termohon (YULIA HAMDA SARI BINTI AMRIZAL) di depan sidang Pengadilan Agama Koto Baru;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan mediasi tertanggal 12 Februari 2024;
- Menetapkan:
- <
li>Nafkah iddahTermohon berupa uang sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)selama masa iddah;
- Mutah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) orang anakyang bernama Kenzi Yugiano bin Egi Jumendra, lahir pada tanggal 1 April 2013, dan Ayank Yugiano binti Egi Jumendra, lahir pada tanggal 20 April 2019, dibawah hadhanah (pengasuhan) Termohon;
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anakminimal
10 — 1
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Doddy Jumendra bin Rustam) terhadap Penggugat (Dewi Sartika binti Sarmadi).
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp466.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).