Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2015 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 219/Pdt.P/2014/PN.Krg
Tanggal 11 Nopember 2014 — JUMIOKO
173
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis JUMIOKO menjadi JUMIYOKO ;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk mencatatkan tentang perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis JUMIOKO menjadi JUMIYOKO ;4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp179.000,-( Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
    JUMIOKO
    PENETAPANNomor : 219 /Pdt.P/2014/PN.KrayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karanganyar yang bersidang mengadili perkara perdatapermohonan telah mengambil penetapan sebagai berikut atas permohonan pemohon :JUMIOKO, Lahir, Karanganyar, 10 Juni 1994, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempattinggal di Dusun Klewonan Rt.001 Rw.002, Desa Karangrejo KecamatanKerjo Kabupaten selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHONPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca permohonan pemohon dan
    tanggal 29 Oktober2014 dibawah Nomor Register : 219 / Pdt.P / 2014 / PN.Kray, yang pada pokoknya telahmengemukakan hal hal sebagai berikut :1 Bahwa Pemohon lahir di Karanganyar pada tanggal 10 Juni1994 anak dari pasangan suami istri : Bapak KARTYOLOSOdan Ibu SAINEM ;2 Bahwa Pemohon sejak kecil nama pemberian dari orang tuaadalah JUMIYOKO ;3 Bahwa didalam ijazah dan Kutipan Akta Nikah PemohonTertulis JUMIYOKO;4 Bahwa karena kurang telitinya Pemohon dalam pengurusanAkta Kelahiran KK, dan KTP tertulis JUMIOKO
    JUMITYOKO ;7 Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka pemohonmengajukan permohonan penetapan perbaikan nama ini kePengadilan Negeri Karanganyar ;Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon mohon kepada Yang Terhormat BapakKetua Pengadilan Negeri Karanganyar berkenan menerima dan memeriksa permohonan iniyang selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;2 Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan nama dalam AktaKelahiran yang semula tertulis atas nama : JUMIOKO
    pemohon jugatelah mengajukan 2(dua) orang saksi yang bernama Pawiro Paimin dan Muh Safrudin yangmasingmasing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut :1 SAKSI PAWIRO PAIMIN: Bahwa saksi adalah paman dari pemohon ;e Bahwa pemohon lahir dari ibu yang bernama Sainem ;e Bahwa pemohon lahir sekitar tahun 1994 dan diberi nama Jumiyoko ;e Bahwa pemohon sudah menikah ;e Bahwa setahu saksi pemohon hendak mengganti nama karena di dalam AkteKelahiran ada kesalahan tulis Jumioko
    yang benar adalah Jumiyoko sesuai dengannama yang tertulis di dalam Akta Nikah dan jazah pemohon;2 SAKSI MUH SAFRUDIN e Bahwa saksi adalah saudara sepupu dari pemohon ;e Bahwa pemohon lahir dari ibu yang bernama Sainem ;e Bahwa pemohon lahir sekitar tahun 1994 dan diberi nama Jumiyoko ;e Bahwa pemohon sudah menikah ;Bahwa setahu saksi pemohon hendak mengganti nama karena di dalam AkteKelahiran ada kesalahan tertulis Jumioko yang benar adalah Jumiyoko sesuaidengan nama yang tertulis di dalam Akta