Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PA NGANJUK Nomor 906/Pdt.G/2014/PA.Ngj
Tanggal 10 Juni 2014 —
70
  • PUTUSANNomor 0906/Pdt.G/2014/PA.NgjBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara :PENGGUGAT umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,TERGUGATtempat tinggal di Lingkungan Jumplang RT.03 RW. 01Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,dalam hal ini memberi kuasa kepada
    Raya KediriNo.49 Cerme Pace Nganjuk, sebagai Penggugat ;melawanumur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggaldi Lingkungan Jumplang RT.03 RW. 01 Kelurahan JatirejoKecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, sebagai Tergugat ;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan pihak berperkara beserta saksisaksinya dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARABahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secara tertulis yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
    3518134507820006 tanggal 23 September 2012 ,setelah surat bukti tersebut dicocokan dengan aslinya dan ternyatasurat bukti tersebut telah sesuai dengan aslinya serta bermeterai cukupdan dinazegelen, lalu oleh Ketua Majelis surat bukti tersebut diberitanda P.2 ;Bahwa selain bukti tertulis, Penggugat juga telah mengajukan saksisaksiyang masingmasing dibawah sumpah telah memberikan keterangan dalampersidangan, saksi tersebut bernama:1.SAKSI umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal diLingkungan Jumplang
    SAKSI umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal diLingkungan Jumplang RT.02 RW.06, Kelurahan jatirejo, KecamatanNganjuk, Kabupaten Nganjuk;bahwa saksi mengetahui dan kenal dengan Penggugat dan Tergugat, iaadalah tetangga dekat Tergugat;bahwa, saksi mengetahui Penggugat dengan Tergugat adalah suamiisteri yang menikah sah diIKUA Kecamatan Nganjuk, Kabupaten NganjukPada tahun 2001 yang lalu dan selama pernikahan sudah dikaruniai 2orang anak;bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat
    Putusan Nomor 906/Padt.G/2014/PA.Ngj.sempurna dan mengikat ( volledig en bindende bewijskracht), karenanya harusdinyatakan terbukti bahwa bahwa Penggugat bertempat tinggal dan menjadipenduduk Lingkungan Jumplang RT.03 RW. 01 Kelurahan Jatirejo KecamatanNganjuk Kabupaten Nganjuk, dalam hal ini memberi kuasa kepada KRISTIANAGUNG FREDIANTA, S.H. Advokat yang beralamatkan di JI.
Register : 20-10-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PA NGANJUK Nomor 2023/Pdt.G/2014/PA.Ngj
Tanggal 11 Nopember 2014 —
127
  • PENETAPANNomor : 2023/Pdt.G/2014/PA.NgjWeal tsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut atas perkara cerai gugat yang diajukan oleh :XXXXXXX, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan TKW,tempat tinggal di Lingkungan Jumplang RT 003 RW 001Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,dalam hal ini memberi kuasa kepada IMAM GHOZALI
    Advokat yang beralamatkan di JI.Mastrip No.18 Kelurahan Ganungkidul Kecamatan NganjukKabupaten Nganjuk, berdasakan surat kuasa khususbertanggal 21 Oktober 2014 yang terdaftar di kepaniteraanPengadilan Agama Nganjuk dengan nomor 512/Kuasa/X/2014/PA.Ngj. sebagai Penggugat;melawanXXXXXXX, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan jualpasir, tempat tinggal di Lingkungan Jumplang RT 003 RW001 Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk KabupatenNganjuk, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut
Register : 30-10-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 02-08-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1137/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 13 Januari 2020 — Penuntut Umum:
JOSEP CHRISTIAN, SH., MH
Terdakwa:
KARMAN als JOMPLANG Bin SIMAN
247
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARMAN als JUMPLANG Bin SIMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;

    3.