Ditemukan 3 data
17 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nasarudin bin H.Abidin) dengan Pemohon II (Jumratuh binti Burhan) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2019 di Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar
Abidin, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempattinggal di RT.0O7 RW.003 Kelurahan Oi Fo'o KecamatanRasanae Timur Kota Bima selanjutnya disebut Pemohon ;Jumratuh binti Burhan, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus RumahTangga, tempat tinggal di RT.0O7 RW.003 Kelurahan Oi Fo'oKecamatan Rasanae Timur Kota Bima selanjutnya disebutPemohon Il;Secara bersamasama Pemohon dan Pemohon II disebut paraPemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar
Abidin)dan Pemohon Il, (Jumratuh binti Burhan) yang dilaksanakan pada tanggaldi...;3.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Nasarudin bin H.Abidin)dengan Pemohon II (Jumratuh binti Burhan) yang dilaksanakan pada tanggal18 Juli 2019 di Kelurahan Oi Fo'o Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima;3, Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Rasanae Timur Kota Bima;4.
13 — 7
Hakim bin Nasrullah) Terhadap Penggugat (Jumratuh binti Burhan);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Hakim bin Nasrullah)terhadap Penggugat (Jumratuh binti Burhan);3.
Hakim bin Nasrullah)terhadap Penggugat (Jumratuh binti Burhan);4.
13 — 7
Hakim bin Nasrullah)terhadap Penggugat (Jumratuh binti Burhan);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 26Juni 2018 M, bertepatan dengan tanggal 12 Syawal1439 H, oleh Majelis HakimPengadilan Agama Bima yang terdiri dari Muhammad Isna Wahyudi, S.H.I.