Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.ENGGELBERTUS WERBITU
2.JUNITON DOLAME Alias JUNITON KIBAK
93 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I Engelbetus Werbitu dan Terdakwa II Juniton Dolame alias Juniton Kibak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA TANPA IJIN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana para terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa
MARIAI,SH.MH
Terdakwa:
1.ENGGELBERTUS WERBITU
2.JUNITON DOLAME Alias JUNITON KIBAK