Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2016 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/PID.SUS/2016
Tanggal 6 Oktober 2016 — LIAN JUNMING
9855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LIAN JUNMING
    PUTUSANNomor 407 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : LIAN JUNMING;Tempat lahir > Zhejiang China (Tiongkok);Umur / Tanggal Lahir : 42 tahun/23 September 1972:Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : China (Tiongkok);Tempat tinggal : USW. KM. Sino28;Agama : Kristen Katholik;Pekerjaan : Nelayan (Fishing Master KM.
    Nomor 407 K/PID.SUS/2016perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa LIANG JUNMING dengan cara sebagaiberikut:( Bahwa Terdakwa LIANG JUNMING selaku Fishing Master KM Sino28bersamasama dengan MEKI YAMPI MASSU selaku Nahkoda KM. SINO28berlayar dari Pelabuhan Perikanan Merauke untuk melakukan penangkapanikan dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor26.14.0001.64.44594 berlaku sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan11 Maret 2015.
    Bahwa Terdakwa LIANG JUNMING selaku Fishing Masterjuga berperan sebagai orang yang mengendalikan kapal KM SINO28,sedangkan MEKI YAMPI MASSU selaku Nahkoda hanya di dalam dokumendokumen kapal saja, akan tetapi segala kegiatan kapal terkaitpengoperasian kapal dan penangkapan ikan dikendalikan oleh TerdakwaLIANG JUNMING.( Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2014, KM Sino 28 bersandar diPelabuhan Perikanan Tual kemudian melakukan bongkar ikan yangHal. 3 dari 18 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa LIANG JUNMING terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan Pasal 100 JoPasal 7 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananHal. 4 dari 18 hal. Put.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIANG JUNMING denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3. Menyatakan Barang bukti berupa :1. 1 (satu) unit kapal KM.
Register : 14-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PT JAYAPURA Nomor 69/PID.SUS-Prk/2015/PT JAP
Tanggal 4 Nopember 2015 — LIANG JUNMING
8940
  • Menyatakan Terdakwa LIANG JUNMING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI dan melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tidak mematuhi ketentuan mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan ;2.
    LIANG JUNMING
    tentang Penunjukan Majelis Hakim;Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 69/Pen.Pid.SusPrk/2015/PT JAP tanggal 26Oktober 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;Ii Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg.Per:PDM10/MRK/Euh.2/05/2015, tanggal11 Mei 2015, yang selengkapanya berbunyi sebagai berikut:Halaman dari 22 Putusan Nomor 69/Pid.SusPrk/2015/PT JAPKESATU :w Bahwa terdakwa LIANG JUNMING
    berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yangmenyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapanikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau dilautlepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU RINo. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentangPerikanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa LIANG JUNMING
    dengan cara sebagaiberikut:e Bahwa terdakwa LIANG JUNMING selaku Fishing Master KM Sino28 bersamasama dengan MEKI YAMPI MASSU selaku Nahkoda KM.
    SINO28 diamankan Satker PSDKP Meraukeuntuk kepentingan proses lebih lanjut.wanna oan Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal27 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Bahwa terdakwa LIANG JUNMING selaku Fishing Master KM Sino 28 bersamasama dengan MEKI YAMPI MASSU selaku Nahkoda KM Sino 28 (dalam Status DPO),pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal
    dengan cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa LIANG JUNMING selaku Fishing Master KM Sino28 bersamasama dengan MEKI YAMPI MASSU selaku Nahkoda KM Sino 28 berlayar dariPelabuhan Perikanan Merauke untuk melakukan penangkapan ikan dengan Suratjin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor : 26.14.0001.64.44594 berlaku sejak tanggal12 Maret 2014 sampai dengan 11 Maret 2015.
Register : 14-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 12-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 69/PID/2015/PT JAP
Tanggal 4 Nopember 2015 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LIANG JUNMING Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : CARLES APRIANTO, SH.
9136
  • - Mengubah putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke Nomor 4/Pid.Sus-Prk/2014/PN Mrk, tanggal 6 Juli 2015 yang dimohonkan banding,, mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan serta menghapus amar putusan pada angka 3 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa LIANG JUNMING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama

    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LIANG JUNMING Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH
    Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : CARLES APRIANTO, SH.
    dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa LIANG JUNMING selaku Fishing Master KM Sino28 bersamasama dengan MEKI YAMPI MASSU selaku Nahkoda KM.
    dengan cara sebagaiberikut:Bahwa terdakwa LIANG JUNMING selaku Fishing Master KM Sino28 bersamasama dengan MEKI YAMPI MASSU selaku Nahkoda KM Sino 28 berlayar dariPelabuhan Perikanan Merauke untuk melakukan penangkapan ikan dengan SuratIjin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor : 26.14.0001.64.44594 berlaku sejak tanggal12 Maret 2014 sampai dengan 11 Maret 2015.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIANG JUNMING dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satumilyard rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3. Menyatakan Barang bukti berupa :1. 1 (Satu) unit kapal KM.
    Menyatakan Terdakwa LIANG JUNMING tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia yang tidak memiliki SIPI dan melakukan kegiatan pengelolaanperikanan tidak mematuhi ketentuan mengenai persyaratan atau standarprosedur operasional penangkapan ikan ;2.
    Menyatakan Terdakwa LIANG JUNMING tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesiamelakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia yang tidak memiliki SIPI dan melakukan kegiatanpengelolaan perikanan tidak mematuhi' ketentuan mengenaipersyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan ;2.