Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 11-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 888/PID/B/2015/PN.Bdg
Tanggal 27 Agustus 2015 — METRO JUPENTIUS LIMBONG alias RONI
619
  • Menyatakan terdakwa METRO JUPENTIUS LIMBONG alias RONI alias SI MATA DEWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN ;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;-3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4.
    METRO JUPENTIUS LIMBONG alias RONI
    Perkara Nomor : 888/PID/B/2015/PN.Bdg atas nama terdakwa METROJUPENTIUS LIMBONG alias RONI dansuratsurat lainnya yang berhubungandengan perkara tersebut ; Telah mendengar : Keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ; Pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 27 Agustus 2015INomor.Reg.Perkara.PDM843/BDUNG/07/2015 yang pada pokoknya menuntutsupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa METRO JUPENTIUS
    LIMBONG alias RONI alias SI MATADEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Pasal 263 ayat (2)KUHP ;1 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa METRO JUPENTIUS LIMBONGalias RONI alias SI MATA DEWA dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan2 Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;3.
    terhadap Permohonan keringanan hukumanyang diajukan terdakwa tersebut telah mengajukan tanggapan atau repliknya yangdisampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutan pidananya tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa terhadap replik dari Penuntut Umum tersebut, telahmenyampaikan dupliknya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakantetap pada Permohonan keringanan hukumannya dan menyerahkan kepada pertimbanganMajelis Hakim ;Menimbang, bahwa terdakwa METRO JUPENTIUS
    LIMBONG alias RONI aliasSI MATA DEWA diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan telahmelakukan tindak pidana, sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umumtanggal 13 Juli 2015 No.Reg.Perkara.PDM843/BDUNG /07/2015, sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMA :Bahwa terdakwa METRO JUPENTIUS LIMBONG alias RONI alias SI MATADEWA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam bulan Maret2015 atau pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Toko Percetakan di daerahPadang
    surat seolaholah dibuat dan dikeluarkan oleh Densus 88Mabes Polri yang kemudian terdakwa mempergunakan untuk meyakinkan orang lainbahwa dirinya sebagai anggota Polisi Densus 88 Mabes Polri padahal dirinya bukananggota polisi Densus 88 Mabes Polri sehingga atas perbuatan orang tersebut dapatmerugikan nama baik pihak Densus 88 Mabes Polri serta Kepolisian Negara RepublikIndonesia.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa METRO JUPENTIUS
Register : 23-01-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 April 2020 — Penuntut Umum:
TEDDY ANDRI,SH.MH
Terdakwa:
METRO JUPENTIUS P.A LIMBONG alias AGUS
4525
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa Metro Jupentius P.A Limbong Alias Agus tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    TEDDY ANDRI,SH.MH
    Terdakwa:
    METRO JUPENTIUS P.A LIMBONG alias AGUS
    PUTUSANNomor 91/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Metro Jupentius P.A Limbong Alias Agus;Tempat Lahir : Medan;Umur/tgl.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa Metro Jupentius PA Limbong AliasAgus;Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.
    Menyatakan Terdakwa METRO JUPENTIUS P.A LIMBONG alias AGUSterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukummelakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378KUHP (dakwaan Kesatu);2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun dan6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 G MT, tahun 2016, warna hitammetalik, NoPol.
    dilakukannya; Terdakwa belum pernah dihukum; Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebutdi atas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bertetap pada Tuntutannya,demikian pula dengan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakanbertetap pada Pledoinya;Menimbang, bahwa surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa Terdakwa METRO JUPENTIUS
    Menyatakan bahwa Terdakwa Metro Jupentius P.A Limbong Alias Agustersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal378 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;5.