Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 186/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Tanggal 10 Januari 2023 —
Terdakwa:
EKO SUSANTO ALIAS KODOK BIN JUWATIM
4115
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Eko Susanto Alias Kodok Bin Juwatim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Susanto Alias Kodok Bin Juwatim dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,-

    Terdakwa:
    EKO SUSANTO ALIAS KODOK BIN JUWATIM