Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EKO SUSANTO ALIAS KODOK BIN JUWATIM
41 — 15
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Eko Susanto Alias Kodok Bin Juwatim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Susanto Alias Kodok Bin Juwatim dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,-
Terdakwa:
EKO SUSANTO ALIAS KODOK BIN JUWATIM