Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 26-10-2014
Putusan PN Pasarwajo Nomor 148/Pid.B/2013/PN.Pw.
Tanggal 6 Februari 2014 — PIDANA - HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA
268
  • Menyatakan terdakwa HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    PIDANA- HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA
    PUTUS ANNomor : 148/Pid.B/2013/PN.Pw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidanapada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadapperkara terdakwa :Nama Lengkap : HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA,Tempat Lahir : Lowulowu,Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/Tahun 1991,Jenis Kelamin >: Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia,Tempat Tinggal : Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, KabupatenButon,Agama : Islam,Pekerjaan
    Oktober 2013 s/d tanggal 13 November 2013;e Majelis Hakim sejak tanggal 04 Desember 2013 s/d tanggal 02 Januari 2014;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Januari 2014 s/dtanggal 03 Maret 2014;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut :Menyatakan terdakwa HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA
    perintah terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) buah potongan kayu papan;1 (satu) batang kayu bakar;Dirampas untuk dimusnahkan;4.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, padapokoknya menyatakan menerima tuntutan pidana tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagaiberikut :Bahwa ia terdakwa HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA
    Korban dipulangkan dalam keadaan baik;Kesimpulan :Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur dua puluh satutahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi sebelah kanan dan pahakanan akibat persentuhan dengan benda tumpul;Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaanjabatan/pencaharian/kegiatan harian untuk sementara waktu;Perbuatan terdakwa HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang
    Menyatakan terdakwa HALMAN alias LA BAJE bin LA KAARA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 11-10-2011 — Putus : 02-11-2011 — Upload : 11-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 340/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 2 Nopember 2011 — MERINA SIAHAAN >< GAYUS GULTOM
2214
  • / Terbandingpada tanggal 19 April 2011, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari telah diberi kesempatan kepada keduberperkara untuk mempelajari berkas perkara perdata NomorMdn.VZ, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke PengadilaTENTANG HUKUMNYA belah pihak yang204/Pdt.G/2010/PNh Tinggi Medan ; Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pelawan/ Pembandingtelah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata dpersyaratan yang ditentukan oleh UndangUndang, oleh kaara
Putus : 19-09-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN ENREKANG Nomor 72/PID.B/2013/PN.EKG
Tanggal 19 September 2013 — HJ. ANDY RUSNANY ALS RUSNANY BINTI ANDI MUH. BASO
1169
  • Lalu sarung tersebut digunakan terdakwauntuk membungkus dan mengikat teko kemudian terdakwa mengatakan GANTUNG NGI JO KAARA ta (gantung ini dikamar ibu).