Ditemukan 2 data
Terdakwa:
M Dehen Alias Bapak Marsa Bin Harto Kabahen Alm
86 — 20
Dehen Alias Bapak Marsa Bin (Alm) Harto Kabahen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke3 (tiga) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah
Terdakwa:
M Dehen Alias Bapak Marsa Bin Harto Kabahen Alm
Terbanding/Terdakwa : M Dehen Alias Bapak Marsa Bin Harto Kabahen Alm
58 — 30
Dehen Alias Bapak Marsa Bin (Alm) Harto Kabahen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melibatkan anak dalam distribusi narkotika dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Terbanding/Terdakwa : M Dehen Alias Bapak Marsa Bin Harto Kabahen AlmBAPAK MARSA Bin(Alm) HARTO KABAHEN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa M. DEHEN Als. BAPAK MARSABin (Alm) HARTO KABAHEN sebesar Rp1.000.000.000, (Satu milyar rupiah)subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;4.
DEHEN Als.BAPAK MARSA Bin (Alm) HARTO KABAHEN ditangkap berdasarkanketerangan Saksi PRENKI Als KICUNG Bin LARIN (diperiksa dan dilakukanpenuntutan secara terpisah) yang terlebin dahulu dilakukan penangkapan,pada saat mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal putihjenis shabu kepada saudara TRI (DPO) atas perintah terdakwa M. DEHENAls. BAPAK MARSA Bin (Alm) HARTO KABAHEN dengan imbalanRp.50.000, (lima puluh ribu rupiah).
BAPAK MARSA Bin (Alm) HARTO KABAHEN dan Saksi PRENKIAls KICUNG Bin LARIN saling berkaitan;Bahwa suatu putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang ada dalammasyarakat akan dirasakan telah diputus secara adil apabila putusan tersebutbila ditinjau dari sisi terdakwa atau pelaku kejahatan dan masyarakat umummemang dirasakan telah adil, dalam perkara ini dilihat dari sisi terdakwabelum memenuhi rasa keadilan masyarakat karenadalam perkara yang samaputusan pemidanaan tersebut berbeda antara satu dan lainnya
Dehen AliasBapak Marsa Bin (Alm) Harto Kabahen, tanggal 14 Agustus 2019 Nomor:73/Pid.Sus/2019/PN.