Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PN SINGARAJA Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Tanggal 23 Maret 2020 —
Terdakwa:
KADEK SURIAWAN Als KABRAS
2520
  • KABRAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    KADEK SURIAWAN Als KABRAS
    Pekerjaan : Tidak bekerjaTerdakwa Kadek Suriawan als Kabras ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 2Desember 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 20203. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26Januari 20204. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2020 sampai dengantanggal 18 Februari 20205.
    KABRAS bersalahmelakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai narkotikagolongan bukan tanaman berupa shabushabu sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KADEK SURIAWAN ALS.KABRAS berupa pidana penjara selama5 (lima) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair6 (Enam )bulan penjara.3.
    KABRAS pada hariSelasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar jam 01.30 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Nopember 2019, bertempat di areal TerminalPenarukan, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Bulelengatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah HukumPengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan bukan tanaman, jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat
    KABRAS pada hariMinggu tanggal 10 Nopember 2019 sekitar jam 23.00 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu tahun 2019, bertempat di rumah DARTOK (DPO) di BanjarDinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah HukumPengadilan Negeri Singaraja, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan !
    KABRAS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKAGOLONGAN BUKAN TANAMAN ;Halaman 17 dari 19 Putusan Nomor 6/Pid. Sus/2020/PN Sgr2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3.