Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 5/PID.SUS/2018/PT TTE
Tanggal 27 Maret 2018 — Demitrius Kaerasa Alias Demi
9431
  • Demitrius Kaerasa Alias Demi
    PUTUS ANNomor 5/PID.SUS/2018/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara di Ternate yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam Tingkat Banding telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Demitrius Kaerasa Alias Demi;Tempat lahir : Podol;Umur/tanggallahir : 47 Tahun/16 Desember 1968;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Podol Kecamatan Tabaru KabupatenHalmahera Barat;Agama :
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunanputusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 20 Februari 2018 Nomor220/Pid.Sus/2017/PN Tte;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengansurat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 16 halaman Putusan Nomor 5/PID.SUS/2018/PT TTEKesatuSonam Bahwa ia terdakwa DEMITRIUS KAERASA Alias DEMI pada hariJumat tanggal 8 Januari 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016sekira pukul 11.00 wit, pada hari Selasa tanggal 12 Januari
    Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;ATAUKeduaBahwa ia terdakwa DEMITRIUS KAERASA Alias DEMI pada hariJumat tanggal 8 Januari 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016sekira pukul 11.00 wit, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul14.00 wit dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 12.00 witbertempat di Desa Podol Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barattepatnya didalam rumah DEMITRIUS KAERASA Alias DEMI atau setidaktidaknya dalam
    Nomor 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;ATAUKetigaBahwa ia terdakwa DEMITRIUS KAERASA Alias DEMI pada hariJumat tanggal 8 Januari 2016 atau pada suatu wakiu dalam tahun 2016sekira pukul 11.00 wit, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul14.00 wit dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 12.00 witbertempat di Desa Podol Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barattepatnya didalam rumah DEMITRIUS KAERASA Alias DEMI atau setidaktidaknya dalam
    Menyatakan terdakwa Demitrius Kaerasa Alias Demi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengajamelakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandengannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasingmerupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikianrupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;2.
Register : 08-03-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN TERNATE Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN Tte
Tanggal 22 Maret 2016 — Pemohon: DEMITRIUS KAERASA Termohon: Kepala Kepolisian Sektor IBU
15529
  • Pemohon:DEMITRIUS KAERASATermohon:Kepala Kepolisian Sektor IBU
    PUTUSANNomor 01/Pid.Pra /2016/PN.TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAannnn= Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara dalamtingkat Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraANtAlAa 1 = == 22 2 nn nnn nnn nanan nnn nnn nnn nnn nn nn nn nnn nnn nnn nae ee ce ce nn eneDEMITRIUS KAERASA, Umur : 48 tahun, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan :Tani, Bertempat tinggal di Desa Podol, Kecamatan lou Utara,Kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku
    Berkas Permohonan Praperadilan atas nama Demitrius Kaerasa besertaannn= Telah mendengar keterangan saksisaksi baik yang diajukan oleh Pemohonmaupun yang diajukan oleh Termohon ;"wnnnn== Menimbang, bahwa pada hari siding yang telah ditentukan pemohon hadirkuasanya, Termohon juga hadir kuasakuasanyaHannes Menimbang, bahwa Pemohon melalui kuasanya mengajukan PermohonanPraperadilan tertanggal 07 Maret 2016 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan negeri Ternate Nomor : 01/Pid.Pra/2016/PN.TTe
    Tentang penetapan status tersangka saudara DEMITRIUS KAERASA o Bahwa pemohon menjelaskan penetapan tersangka tidak sah karenamendalilkan bahwa termohon tidak cukup bukti atau bukti permulaan yang tidakterpenuhi dalam menjerat pemohon hal itu sangat keliru karena penetapan tersangkapemohon itu berdasarkan bukti permulaan yang didapatkan oleh termohon mulai dariproses penyelidikan sampai dengan di tingkatnya ke proses penyidikan sebagaiberikut: 2 20 222= nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn neni
    DEMITRIUS KAERASA alias DEMI.
    Bukti T2 : Foto copy sampul berkas perkara atas nama Demitrius Kaerasa aliasDDG jeeps seeeseeweeeeee ee eee neers eereene eee eee Renter renee ete3. Bukti T3 : Foto copy Surat Tanda terima berkas perkara dari Kepolisian Sektoribu ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ternate Cabang Jailolo;4. Bukti T4 : Foto copy Laporan Polisi No.Pol.LP/02/I/2016/Malut/Res.Halbar/Seklou tanggal 19 Pebruari 2016;5.