Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SURYADI BIN KADEMON.
23 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Suryadi bin Kademon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
SURYADI BIN KADEMON.