Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 768/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Oktober 2021 —
Terdakwa:
SURYADI BIN KADEMON.
232
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Suryadi bin Kademon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    SURYADI BIN KADEMON.