Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 89/Pid.B/2021/PN Btg
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
LINDU AJI SAPUTRO, SH
Terdakwa:
MASTUR bin KHADLIRIN
8817
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MASTUR Bin KADLIRINtelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana PENGGELAPANsebagaimana dakwaan Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 4 (Empat) Bulan;
    3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan
    Menyatakan terdakwa Masiur Bin Alm Kadlirin tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yaitu pasal 372 KUHP;2. Membebaskan terdakwa Mastur Bin Alm Kadlirin dari dakwaan dakwaan tersebut diatas sesual pasal 372 KUHP;Membebaskan terdakwa Mastur Bin Kadlirin dari tahanan;4.
    Mengembalikan nama baik terdakwa Mastur Bin Alm Kadlirin di masyarakat;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang secara lisan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
    sengaja dan melawan hak memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada padakekuasaannya bukan karena kejahatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalam hal iniadalah pelaku dari tindak pidana atau dalam hal ini adalah orang yang telah diduga melakukan tindak pidana dan dalam perkara ini telah diajukan terdakwa MASTUR Bin (Alm) KADLIRIN
    Menyatakan Terdakwa MASTUR Bin KADLIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dakwaan Penuntut Umum2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 4 (Empat) Bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.