Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA MANADO Nomor 104/Pdt.P/2020/PA.Mdo
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
1410
  • Kaharun) dengan Pemohon II (Suriani Jambi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 1999 di Desa Minaesa Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara

    3. Membebaskan para Pemohon membayar biaya perkara .

    Kaharun, Ibrahim S. Kaharun dan Intan S. Kaharun;6. Bahwa para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahantersebut untuk kepastian hukum dan nantinya untuk pengurusan segalayang berkaitan dengan pendataan;7. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubunganmahram maupun susuan dan sejak melangsungkan pernikahan sampaisekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama (Pemohon danPemohon II beragama Islam);8.
    Kaharun)dan Pemohon II (Suriani Jambi) yang dilangsungkan pada tanggal 10April 1999 di desa Minaesa;3.
    Kaharun dan Intan S. Kaharun; Bahwa setahu saksi antara Pemohon dan Pemohon II tidakada hubungan mahram maupun susuan ;Hal. 4 dari 10 Hal. Penetapan No.104/Pdt.P/2020/PA.Mdo Bahwa sejak melangsungkan pernikahan sampai sekarangpara Pemohon tidak pernah bercerai maupun pindah agama masingmasing tetap beragama Islam;2.
    Kaharun dan Intan S. Kaharun; Bahwa setahu saksi antara Pemohon dan Pemohon II tidakada hubungan mahram maupun susuan ; Bahwa sejak melangsungkan pernikahan sampai sekarangpara Pemohon tidak pernah bercerai maupun pindah agama masingmasing tetap beragama Islam;Hal. 5 dari 10 Hal.
    Kaharun)dengan Pemohon II (Suriani Jambi) yang dilaksanakan pada tanggal10 April 1999 di Desa Minaesa Kecamatan Wori, Kabupaten MinahasaUtara3. Membebaskan para Pemohon membayar biaya perkara .Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Manado pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 29 Dzulgaidah 1441 Hijriah oleh Drs. Satrio A. M. Karimsebagai Ketua Majelis, Masyrifan Abasi, S.Ag. dan Drs. H.
Register : 04-12-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA Ampana Nomor 7/Pdt.P/2018/PA.Apn
Tanggal 20 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
3330
  • Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon Il berstatus perawan, yang menikahkan adalah imam masjidSabulira Toba bernama Kaharun dengan wali nikah Paman kandungbernama Sanusi Anteko dan bertindak sebagai saksi nikah adalah 2 (dua)orang lakilaki aqil baligh masingmasing bernama Ishak Rahman danJamaludin N.Sune dengan mahar berupa uang sejumlah Rp. 110.000,(seratus sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai;3.
    No.7/Pdt.P/2018/PA.Apn Bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan dengan tata cara perkawinanmenurut hukum Islam yang dinikahkan oleh imam masjid Sabulira Tobabernama Kaharun dengan wali nikah paman kandung Pemohon II bernamaSanusi Anteko karena ayah kandung Pemohon Il lagi berada di Buntasedangkan Pemohon II hanya mempunyai seorang saudara lakilaki yangmasih di bawah umur, dan dihadiri saksi nikah dua orang yang masingmasing bernama Ishak Rahman dan Jamaludin N.
    Islam; Bahwa pada saat perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il tidakterikat dengan perkawinan dengan orang lain, dimana Pemohon berstatusperjaka dan Pemohon II berstatus perawan; Bahwa pada saat perkawinan keduanya telah mencapai batas umurperkawinan (Pemohon I/suami) telah berumur di atas 19 tahun, sedangkanPemohon Il/isteri) telah berumur di atas 19 tahun; Bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan dengan tata cara perkawinanmenurut hukum Islam yang dinikahkan oleh imam masjid Sabulira Tobabernama Kaharun
    (nasab), semenda dan sesusuan, dan tidak terikatdengan perkawinan dengan orang lain, dimana Pemohon berstatus perjakadan Pemohon II berstatus perawan, dan keduanya telah mencapai batas umurperkawinan (Pemohon I/Ssuami) telah berumur di atas 19 tahun, sedangkanPemohon Il/isteri) telah berumur di atas 19 tahun, telah terikat dalamperkawinan yang sah sejak tanggal 18 Januari 2006 yang dilangsungkandengan tatacara perkawinan menurut hukum Islam yang dinikahkan oleh imammasjid Sabulira Toba bernama Kaharun
    No.7/Pdt.P/2018/PA.ApnMenimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas yang menjadi walinikah pernikahan para Pemohon adalah Paman Pemohon II bernama Sanusi,akan tetapi wali nikah tersebut telah mewakilkan lagi untuk yang kedua kalinyakepada imam masjid Sabulira Toba bernama Kaharun, apakah dibolehkan dansejauh mana kewenangan wali nikah Paman Pemohon II bernama Sanusi (alwakiil) untuk mewakilkan lagi kepada orang lain untuk yang kedua kalinya,maka Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang