Ditemukan 1 data
9 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Zainul Mujib bin Sukri Hamdun adalah wali adlal dan mengizinkan Pemohon (Kahfiana Nur Hajar Sani Binti Sukri Hamdun) menikah dengan calon suami Pemohon bernama Moh. Fauzan A. bin Abd. Gafur dengan Wali Hakim;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp520.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon;