Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PT AMBON Nomor 16/PDT/2019/PT AMB
Tanggal 11 April 2019 — Penggugat/Terbanding:
- DJON KAFIANE ELWARIN, ST. M.ENG,
Tergugat/Pembanding:
1. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Cq Ketua Senat Politeknik Negeri Ambon EDISON HUKOM, SST, MT,
3.
8439
  • Penggugat/Terbanding:
    - DJON KAFIANE ELWARIN, ST. M.ENG,
    Tergugat/Pembanding:
    1. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
    2. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Cq Ketua Senat Politeknik Negeri Ambon EDISON HUKOM, SST, MT,
    3.
    PUTUSANNomor 16/PDT/2019/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :DJON KAFIANE ELWARIN, ST.
    tanggal 7 Februari tahun 2018telah melakukan proses Pemilinan Direktur Politeknik Negeri Ambonperiodesasi Tahun 2018 2022 yang juga diikuti olen Penggugat sebagaisalah satu calon Direktur Politeknik Negeri Ambon yang kemudianberdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 95/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian danPengangkatan Direktur Politeknik Negeri Ambon Periode Tahun 2018 2022 tanggal 26 Februari 2018 pada bagian Kesatu telah memberhentikanDjon Kafiane
Putus : 10-06-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1417 K/Pdt/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — DJON KAFIANE ELWARIN, ST..,M.Eng. VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA cq. MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, dkk.;
16747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DJON KAFIANEELWARIN, ST. M.ENG., tersebut;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    DJON KAFIANE ELWARIN, ST..,M.Eng. VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA cq. MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, dkk.;
    PUTUSANNomor 1417 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:DJON KAFIANE ELWARIN, ST.
    oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal21 Mei 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini1Pemohon Kasasi meminta agar:Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 16/PDT/2019/PT AMB, tertanggal 11 April 2019;Mengadili Sendiri : Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 16/PDT/2019/PT AMB, tertanggal 11 April 2019, antara Djon Kafiane
    ST, menjadi Direktur PoliteknikNegeri Ambon periode 20182022; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka pelaksanaan pemilihanDirektur Politeknik Negeri Ambon periode 20182022 yang dilakukanTergugat Il dengan jadwal dan pentahapan dari Tergugat III adalah sahdan mengikat menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi Djon Kafiane
Register : 21-02-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN AMBON Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Amb
Tanggal 29 Januari 2019 — DJON KAFIANE ELWARIN, ST.
9936
  • DJON KAFIANE ELWARIN, ST.
    PUTUSANNomor : 34/Pdt.G/2018/PN.Amb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata gugatan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :DJON KAFIANE ELWARIN, ST.
    Direktur Politeknik Negeri Ambon periodesasiTahun 2018 2022 yang juga diikuti olen Penggugat sebagai salah satu calonDirektur Politeknik Negeri Ambon yang kemudian berdasarkan KeputusanMenteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor Halama 13 dari 46 halaman, Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2018/PN.Amb.95/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan DirekturPoliteknik Negeri Ambon Periode Tahun 2018 2022 tanggal 26 Februari2018 pada bagian Kesatu telah memberhentikan Djon Kafiane
    Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat dalam poin 10 kiranya ditolak olehYang Mulai Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Pekraa a quokarenasesuai dengan Surat Keputusan Menristekdikti RI Nomor : 95/M/KPT.KP/2018Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Politeknik Negeri AmbonPeriode Tahun 20182022 tanggal 26 Februari 2018 telah memberhentikandengan hormat Penggugat (Djon Kafiane elwarin, ST.
    Dedy Mairuhu dipiliholeh Senat pada waktu Pemilihan bulan Februari 2018 ;Bahwa Ketua Senat adalah Edison Hukum/Tergugat II ; Halama 22 dari 46 halaman, Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2018/PN.Amb.Bahwa pemilinan sudah berjalan dan Ketua Panitia Pemilihan adalah SammySapteno/Tergugat Ill dan yang mengeluarkan SK Panitia Jhon Kafiane(Penggugat) ;Bahwa adanya gugatan karena permasalahan pada saat tanggal 19September 2016 ada pertemuan yang dipimpin Direktur yang lama Ir.
    Djon Kafiane Elwarin,ST, M.Eng, tertanggal 11 Januari 2017, diberi tanda T11;2. Foto copy Keputusan Menristekdikti RI Nomor : 85/M/KPT.KP/2018 tentangPerpanjangan Masa jabatan Direktur Politeknik Negeri Ambon, an. DjonKafiane Elwarin, ST, M.Eng, tertanggal 23 Februari 2018, diberi tanda T12;3.
Register : 25-04-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 77/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
15992
  • Surat Direktur jenderal Peraturan Perundangundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(fotokopi Sesuai dengan printout website) ;Laman Website : https://news.detik.com/berita/d4453991/cacathukumstatutauniversitassriwijayadkkdigugatkema, (fotokopi sesuai dengan printout website) ;Laman Website : https://palembang.tribunnews.com/2019/03/05/statutaunsridigugatknnpkemahkamahagung,(fotokopi Sesuai dengan printout website) ;Gugatan Nomor : 334/Pdt.G/2018/PN.Amb tanggal 21Februari 2018 antara Djon Kafiane