Ditemukan 1 data
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
Luther Kailius Rerei Alias Lucky
122 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LUTHER KAILIUS REREI alias LUCKY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Penuntut Umum:
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
Luther Kailius Rerei Alias Lucky