Ditemukan 1 data
HANUNG WIDYATMAKA SH
Terdakwa:
TEGUH SARWONO Bi KAIRUN
98 — 0
- Menyatakan TerdakwaTEGUH SARWONO Bin KAIRUNtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN; sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (EMPAT BULAN)