Ditemukan 1 data
CRISTIN NATALIA
14 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1/K/1994 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, yang semula tertulis CRISTIN NATALIAanak pertama dari pasangan suami istri ROBERTUS UMA KALADA
dan LI IN diperbaiki menjadi KRISTINA NATALIA anak pertama dari pasangan suami istri ROBERTUS UMA KALADA dan LI IN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini,untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1/K/1994sepanjang mengenai perubahan nama tersebut;
- Menghukum Pemohon