Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA MAKALE Nomor 31/Pdt.P/2018/PA.Mkl
Tanggal 5 Desember 2018 — Pemohon I dan Pemohon II
5712
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Juprianto Posse bin Kalambek) dengan Pemohon II (Fitriani Rantelino binti Rahman Pasewang) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Juni 2015 di Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja;3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    PENETAPANNomor 31/Pdt.P/2018/PA.MkIasl) Coan ll atl aneDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Makale yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan penetapanperkara permohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Juprianto Posse bin Kalambek, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan petani, alamat Tarongko, RI00/RWOO,Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Fitriani Rantelino binti
Register : 16-01-2014 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 27-09-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 06/G/2014/PTUN.MKS
Tanggal 11 Juni 2014 — Penggugat:</br>Ir. Isman Tukan</br>Tergugat:</br>Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang</br>Intervensi:
1.Drs.H.Herman Mustafa,M.Pd
2.Taufan Mustafa, SE
3.1.Usman Mustafa
3.2.Drs. Ihwan Mustafa
3.3Narsan Mustafa, SH
3.4.Mursin Mustafa
3.5.Mustoyo Mustafa
3.6.Yusuf Mustafa, S
6917
  • Uraian Fakta dan Alasan Hukum yang Mendasari Diajukannya Gugatan ;10)Bahwa pada awalnya, Nenek Nawi (Kakek dan NenekPENGGUGAT) memiliki sebidang tanah kabun yang terletak diMamira, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kebupaten Enrekangseluas + 80.000 M (Delapan Puluh Ribu Meter Persegi), yangdikuasai dan dikelolahnya sejak Tahun 1915 bersama dengan AmbekMakkuasa, Ambek Mejang, Ambek Seleridang, Ambek Kalambek,dan Ainbek Sapu ;11) Bahwa selanjutnya tanah kebun tersebut dibersihkan serta dipagari12)dengan
    benteng batu sebagai pembatas ;Bahwa selanjutnya, pengelolaan tanah kebun tersebut dibagi menjadi2 (lokasi) pengelolaan, sebagai berikut : Area I yakni : Sebelah selatan dikelola dan dikuasai oleh AmbekMakkuasa, sebelah Utara dan Barat dikelola dan dikuasai olehAmbek Mejang, Ambek Kalambek, Ambek Sapu, dan AmbekSalendang ;Hal. 8 dari 70 hal.