Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 31/Pid.B/2019/PN Bau
Tanggal 11 April 2019 — Penuntut Umum:
Arman Mol SH
Terdakwa:
LA ODA ALIAS ODA BIN LA KALENDE
189
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa La Oda Alias Oda Bin La Kalende, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa La Oda Alias Oda Bin La Kalende dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;