Ditemukan 1 data
Arman Mol SH
Terdakwa:
LA ODA ALIAS ODA BIN LA KALENDE
18 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa La Oda Alias Oda Bin La Kalende, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa La Oda Alias Oda Bin La Kalende dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;