Ditemukan 1 data
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
KALEP YAKU Alias KALEP
35 — 4
- Menyatakan Terdakwa KALEP YAKU Alias KALEP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa KALEP YAKU Alias KALEP tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 5