Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 11-04-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 223/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 17 Maret 2014 — PEMONON I PEMOHON II
80
  • Menetapkan biodata para Pemohon, nama Pemohon SLAMET bin PAIJAN yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 594/45/1984 tanggal 27 Maret 1984 diubah menjadi JUMARI bin PAIJAN Bahwa Setelah menerima buku nikah Tersebut ternyata terdapat kesalahan tulis di karenakan kesalahan informasi yakni Nama Pemohon I : SLAMET bin PAIJAN dan Tempat tanggal/lahir Pemohon I : Madyopuro 17 Tahun dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon II : Kalisonogo 19 tahun sedangkan yang benar adalah Nama Pemohon I : JUMARI