Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 145/Pdt.P/2024/PA.Badg
Tanggal 20 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
1917
  • Bandung pada tanggal 19 Desember 1955 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhumah Emoer binti Ali Karama, adalah Djumarsih binti Ali Karama, sebagai Saudara Perempuan Kandung;
  • Menyatakan Djumarsih binti Ali Karama telah meninggal dunia di Bandung pada tanggal 21 Oktober 1973 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhumah Djumarsih binti Ali Karama, adalah sebagai berikut :
    1. Ani Warni binti Kalmasan
      , sebagai Anak Perempuan Kandung;
    2. Wiarsih binti Usup, sebagai Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki Kandung/Ashabah;
    3. Suarna Parana bin Usup, sebagai Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki Kandung/Ashabah;
    4. Nanang Winangsih binti Usup, sebagai Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki Kandung/Ashabah;
    5. Ase bin Odong Karmita, sebagai Cucu Laki-laki dari Anak Perempuan Kandung berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti dari Amas binti Kalmasan;
    6. >Euis Rosmini binti Odong Karmita, sebagai Cucu Perempuan dari Anak Perempuan Kandung berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti dari Amas binti Kalmasan;
    7. Eti Taryati binti Odong Karmita (Pemohon III), sebagai Cucu Perempuan dari Anak Perempuan Kandung berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti dari Amas binti Kalmasan;
  • Menyatakan Nanang Winangsih binti Usup telah meninggal dunia di Bandung pada tanggal 14 Januari 1984 karena sakit dalam keadaan beragama
    dunia di Bandung pada tanggal 15 November 2004 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhum Dadis bin Suanta, adalah sebagai berikut :
    1. Lia Rosliawati binti Dadis (Pemohon XI), sebagai Anak Perempuan Kandung;
    2. Iis Mulyati binti Dadis (Pemohon XII), sebagai Anak Perempuan Kandung;
  • Menyatakan Ani Warni binti Kalmasan
    telah meninggal dunia di Bandung pada tanggal 10 Maret 1995 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhumah Ani Warni binti Kalmasan, adalah sebagai berikut :
    1. Ayat bin Endang Jana, sebagai Anak Laki-laki Kandung;
    2. Mamah binti Endang Jana, sebagai Anak Perempuan Kandung;
  • Menyatakan Mamah binti Endang Jana telah meninggal dunia di Bandung pada tanggal 12 Desember 1995 karena sakit dalam keadaan beragama Islam