Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAK TINI
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dominggus Dana Kamangu als Bapak Tini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Dominggus Dana Kamangu als Bapak Tini, terbukti secara
LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAK TINI
Terbanding/Terdakwa : DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAK TINI
55 — 16
LUMBAN GAOL, SH
Terbanding/Terdakwa : DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAK TININama lengkap : Dominggus Dana Kamangu Alias BapakTini2. Tempat lahir : Cua3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun /12 Desember 19734. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kampung Cua, Desa Ngadu Olu,Kecamatan Umbu Ratunggay Barat,Kabupaten Sumba Tengah7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Dominggus Dana Kamangu Alias Bapak Tini ditahandalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengan tanggal 25November 2020.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagaiberikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawalketika terdakwa DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAK TINI dantemannya dengan menggunakan sepeda motor datang ke tempatHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 80/PID/2021/PT Kpgkejadian dengan maksud untuk mencari seseorang yang diduga telahmelakukan pelemparan di rumah kakak terdakwa.
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAKTINI tidak terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP), sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair PenuntutUmum;2. Membebaskan terdakwa DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAKTINI dari Dakwaan Primair yang melanggar Pasal 351 Ayat (2) KitabUndangundang Hukum Pidana (KUHP);3.
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS DANA KAMANGU Alias BAPAKTINI telah terbukti Ssecara sah, bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimanadalam Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;4.
Menyatakan Terdakwa Dominggus Dana Kamangu als Bapak Tini tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakandalam dakwaan Primair;Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor 80/PID/2021/PT Kpg2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaanPrimair Penuntut Umum;3.