Ditemukan 3 data
15 — 2
Bungsu, gadhi nikahresmi di Sabu waktu itu;e Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon IIbernama Ibrahim;e Bahwa saksi nikahnya adalah Kamarulin paman Pemohon II danRasunin paman Pemohon ;Bahwa maharnya adalah berupa uang sebesar Rp. 30.000, (tigapuluh ribu rupiah);Bahwa pada waktu akad nikah dilaksanakan Pemohon berstatusjejaka dan Pemohon II berstatus perawan;Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak memiliki hubungandarah, sesusuan dan sepersukuan atau hubungan lain yang dapatmengakibatkan
Bungsu, gadhi nikahresmi di Sabu waktu itu;Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Ibrahim;Bahwa saksi nikahnya adalah Kamarulin paman Pemohon II danRasunin paman Pemohon ;Bahwa maharnya adalah berupa uang sebesar Rp. 30.000, (tigapuluh ribu rupiah);Bahwa pada waktu akad nikah dilaksanakan Pemohon berstatusjejaka dan Pemohon II berstatus perawan;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak memiliki hubungandarah, sesusuan dan sepersukuan atau hubungan lain yang dapatmengakibatkan
Kamarulin 2.
, maka Majelis Hakim mengkonstatirperistiwa konkret tersebut dan menemukan faktafakta hukum sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah secara Agama Islam padatanggal 11 Oktober 1991 di Masjid Aksa, Nagari Sabu, KecamatanBatipuh, Kabupaten Tanah Datar dengan berwalikan ayah kandungPemohon II yang bernama Ibrahim dengan maharnya berbentuk uangtunai sebesar Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah), dengan disaksikanoleh 2 (dua) orang saksi nikah lakilaki beragama Islam masingmasingbernama Kamarulin
9 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Riki Rahmat Doni bin Kamarulin) terhadap Penggugat (Fitri Anita binti Syamsir);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Terdakwa:
BANGUN SILALAHI BIN KAMARULIN SILALAHI
68 — 0
- Menyatakan Terdakwa BANGUN SILALAHI BIN KAMARULIN SILALAHI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menawarkan dan menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
Terdakwa:
BANGUN SILALAHI BIN KAMARULIN SILALAHI