Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 22-10-2013
Putusan PN AMBON Nomor 215/PID.B/2013/PN.AB
Tanggal 4 September 2013 — Ny.Rita Saiya / Kamerling
7039
  • Menyatakan terdakwa Ny.Rita Saiya / Kamerling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ; ----------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ny.Rita Siaya / Kamerling berupa pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun berkhir ;-------------------------3.
    Ny.Rita Saiya / Kamerling
    Menyataka terdakwa Ny.Rita Saiya/Kamerling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378KUHP.2. Menyatakan mereka terdakwa Ny.Rita Saiya/Kamerling dengan pidana penjara selama 10( sepuluh ) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun.3.
    menyerahkan SK pension janda Karip tersebut kepada saksiDra.Cjristina akihar menyampaikan kepada saksi bahwa neles tolong ke BRI ke pa Novi agarapakah SK Janda ini bisa pengurusan proses kredit.Bahwa krobnologisnya awalnya pada hari tanggal bulan saksi sudah lupa/ tidak ingat lagi dalamtahun 2010, sekitar jam 12.30 wit saksi mendatangi rumah Dra.Christina Akihari yangbertempat di BTN Hative Kecil, guna untuk membicarakan masalah pekerjaan, namun selangwaktu 1 ( satu ) jam kemudian Ny.Rita saiya/ kamerling
    mendatangi ruumah kediamanDra.Christina Akihari yang mana saksi Dra.cristina akihari sedang duduk dirunag tamu,sehingga saatt itu juga saksi dan Dra.Cheristina Akihar sedang duduk di ruang tamu, sehingagsaat Ny.Reita Saiya / kamerling mendatangi rumah dan menyerahkan SK pensiun janda ini danmengatakan kalau bisan dip roses Sk pensiunan ini dengan nilai nominalnya di atas 50 ( limapuluh juta ).Bahwa saaat saksi langsung menuju ke BRI cabang passo untuk berkonsultasi apakah pensionjanda bisa kredit
    Menyatakan terdakwa Ny.Rita Saiya / Kamerling telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penipuan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ny.Rita Siaya / Kamerling berupa pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak akan di jalankan kecualiapabila dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim karena terdakwa melakukantindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun berkhir ;3.
Register : 30-01-2013 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-08-2013
Putusan PN AMBON Nomor 27/Pid.B/2013/PN.AB
Tanggal 3 April 2013 — JONATHAN LATUHERU Alias NATAN
2211
  • Nusaniwe Kota Ambon tepatnya disamping rumah keluarga Kamerling atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriAmbon, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ny.