Ditemukan 2285 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 P/HUM/2022
Tanggal 8 Maret 2022 — PERKUMPULAN WARGA KAVELING PANGKALAN JATI vs. KEPALA STAF TNI ANGKATAN LAUT
161105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari PemohonPERKUMPULAN WARGA KAVELING PANGKALAN JATI tersebut;
    PERKUMPULAN WARGA KAVELING PANGKALAN JATI vs. KEPALA STAF TNI ANGKATAN LAUT
Register : 24-11-2015 — Putus : 11-10-2015 — Upload : 18-04-2017
Putusan PN TONDANO Nomor 351/PDT G/2015/PN TNN
Tanggal 11 Oktober 2015 — ADOLF SIWY,dk LAWAN NY. MINTJE SANTJE MALEKE,dkk
13853
  • Haryono Kaveling 19 dan Kaveling 20, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan alas hak IZIN UNTUK MEMPERGUNAKAN TANAH (OCCUPATIE VERGUNING) No. 51/Dir/64 tanggal 20 Oktober 1964 dan TANDA PENERIMAAN No. 5/Dir/64 tanggal 20 Oktober 1964, dengan perincian :Kaveling 19 seluas sekitar 3.815 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat dan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 20 ;- Sebelah selatan : Jalan MT.
    Haryono ;- Sebelah barat : SPBU Pertamina ;Kaveling 20 seluas sekitar 3.880 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 21 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : Kaveling 19 ;adalah merupakan harta peninggalan dari Almarhumah ANATJE MAGDALENA ROMBOT yang belum pernah dibagi di antara para ahli warisnya ;5.
    Haryono Kaveling 19 dan Kaveling 20 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, dengan perincian :Kaveling 19 seluas sekitar 3.815 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat dan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 20 ;- Sebelah selatan : Jalan MT.
    Haryono ;- Sebelah barat : SPBU Pertamina ;Kaveling 20 seluas sekitar 3.880 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 21 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : Kaveling 19 ;yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dengan pihak lain yang dilakukan tanpa seizin dari Para Penggugat ;8.
    Haryono Kaveling 19 dan Kaveling 20, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, dengan perincian :Kaveling 19 seluas sekitar 3.815 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat dan Tebet Barat Dalam X;- Sebelah timur : Kaveling 20 ;- Sebelah selatan : Jalan MT.
Register : 14-02-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 21/Pid.B/2022/PN Tdn
Tanggal 19 April 2022 — Penuntut Umum:
TRI AGUNG SANTOSO, SH.
Terdakwa:
Faradian Syardany Manbas Bin Abdul Manan Arsyad
11429
  • Belitung Central Property tanggal 15 Juli 2020;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 4 atas nama Januar Handika di CV. Belitung Central Property tanggal 04 Agustus 2020;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 5 atas nama Joni Handika di CV.
    Belitung Central Property tanggal 29 Juli 2020;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 6 atas nama Kurniawan di CV. Belitung Central Property tanggal 06 Agustus 2020 ;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 9 atas nama Irwan Nur Kurniawan di CV.
    Belitung Central Property tanggal 23 Juni 2020 (Pindahan dari Kaveling Laskar sedare 1);
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Sawah, RT 025, RW 011, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Blok 12 atas nama Elvira di CV.
    Belitung Central Property tanggal 08 Juli 2020 (tukar kaveling ke Laskar sedare 2);
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 13 atas nama Ayu Lestari di CV. Belitung Central Property tanggal 30 Juli 2020;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 14 atas nama Istiqomah Agustinah di CV.
    Belitung Central Property tanggal 22 Juli 2020;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli sebuah rumah di Kaveling Laskar Sedare 2 Kaveling Blok 27 dan 28 atas nama Yuliyasti di CV. Belitung Central Property tanggal 20 Juli 2020;
  • 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Jual Beli tanah Kaveling di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Blok 29 atas nama Patmawati di CV.
Register : 23-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 63/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 29 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
97
  • Menetapkan harta benda yang berupa :

    1. Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8685 luas 74 M2 yang terletak di Jalan Makam Rt.02 Rw.06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan Kaveling 10460;
    • Sebelah Selatan dengan Kaveling 10462;
    • Sebelah Timur dengan Kaveling 07670;
    • Sebelah Barat dengan jalan;
    1. Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8686
    luas 34 M2 yang terletak di Jalan Makam Rt.02 Rw.06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan Kaveling 07689;
    • Sebelah Selatan dengan Kaveling 14059;
    • Sebelah Timur dengan jalan
    • Sebelah Barat dengan jalan;
    1. Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8687 luas 192 M2 yang terletak di Jalan Makam Rt.02 Rw.06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota
      Depok dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan Kaveling 07689;
    • Sebelah Selatan dengan Jalan;
    • Sebelah Timur dengan Jalan;
    • Sebelah Barat dengan Kaveling 02448 dan Kaveling 09030;
    1. Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8688 luas 74 M2 yang terletak di Jalan Makam Rt.02 Rw.06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan
      Kaveling 10459;
    • Sebelah Selatan dengan jalan;
    • Sebelah Timur dengan Kaveling 07670;
    • Sebelah Barat dengan jalan;
    1. Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8757 luas 77 M2 yang terletak di Jalan Makam Rt.02 Rw.06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan Kaveling 10461;
    • Sebelah Selatan dengan Kaveling 10556;
    • Sebelah Timur dengan jalan;
    • Sebelah Barat dengan Kaveling 09030 dan Kaveling 02448;
    1. Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8758 luas 76 M2 yang terletak di Jalan Makam Rt.02 Rw.06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan Kaveling 10555;
    • Sebelah Selatan dengan jalan;
    • Sebelah Timur dengan jalan;
    • Sebelah Barat dengan Kaveling 09030;
    1. Tabungan
      10460; Sebelah Selatan dengan Kaveling 10462; Sebelah Timur dengan Kaveling 07670; Sebelah Barat dengan jalan;Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8686 luas 34 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Kaveling 07689; Sebelah Selatan dengan Kaveling 14059; Sebelah Timur dengan jalan Sebelah Barat dengan jalan;c.
      Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8757 luas 77 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Kaveling 10461; Sebelah Selatan dengan Kaveling 10556; Sebelah Timur dengan jalan; Sebelah Barat dengan Kaveling 09030 dan Kaveling 02448;f.
      Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8757 luas 77 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Kaveling 10461; Sebelah Selatan dengan Kaveling 105562; Sebelah Timur dengan jalan; Sebelah Barat dengan Kaveling 0903 dan Kaveling 02448;Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8758 luas 76 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Kaveling 10555;Sebelah Selatan dengan jalan;Sebelah Timur dengan jalan;Sebelah Barat dengan Kaveling
      Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8757 luas 77 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Kaveling 10461;Sebelah Selatan dengan Kaveling 105562;Sebelah Timur dengan jalan;Sebelah Barat dengan Kaveling 0903 dan Kaveling 02448;Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8758 luas 76 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Kaveling 10555;Sebelah Selatan dengan jalan;Sebelah Timur dengan jalan;Sebelah Barat dengan Kaveling
      Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8757 luas 77 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Kaveling 10461;Sebelah Selatan dengan Kaveling 10556;Sebelah Timur dengan jalan;Sebelah Barat dengan Kaveling 09030 dan Kaveling 02448;Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No. 8758 luas 76 M2 yangterletak di ALAMATdengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Kaveling 10555;Sebelah Selatan dengan jalan;Sebelah Timur dengan jalan;Sebelah Barat dengan Kaveling 09030
Register : 16-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 522/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon:
ROSELLIE TJANDRA
80
  • memberikan izin kepada Pemohon Rosellie Tjandra sebagai wali dan/ wakil/ kuasa dari anak-anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama:
    1. Kaylins Quemaryne Halim, lahir pada tanggal 02 April 2011 (umur 11 tahun);
    2. Brinlee Amethryne Halim, lahir pada tanggal 14 Desember 2014 (umur 8 tahun);
    3. Lexon Tsavourites Halim, lahir pada tanggal 20 Februari 2017 (umur 6 tahun);

    Dalam hal untuk menjual dan/ mengalihkan : Sebidang tanah kaveling

    siap bangun yang bertempat di Grand Pakuwon Komplek Edupark Shopping Street Kaveling JMU 05-002, Kota Surabaya, yang diperoleh melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kaveling Tanah Siap Bangun di Kawasan Grand Pakuwon Surabaya Nomor: PPJB 0010/ PJ/T-Ruko-GP/2/2021 Nomor 35 tanggal 22 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H, Notaris Di Surabaya;

    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh

Putus : 10-11-2014 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 577/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 10 Nopember 2014 — LIAUW VIANA KOESWANTO melawan PT.PAKUWON DARMA Dkk
105171
  • Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) No. 629/12/PD-Pl/23510 tanggal 12 Desember 2003 atas tanah Kaveling siap Bangun yang terletak di Villa Bukit Regency l No.Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 sah secara hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ; ------------------------------------------------------------------------------3.
    Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual, atau mengalihkan hak dan tanggung jawab kewajiban kepada pihak ketiga Hak tas tanah Kaveling siap Bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No. Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Turut Tergugat I ; ------------------------------------------5.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan ijin tertulis kepada Penggugat menjual atau mengalihkan hak atas tanah kaveling siap bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No,Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Turut Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------6.
    Menyatakan hasil penjualan atau pengalihan hak dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas tanah kaveling siap bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No. Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 segera dibayarkan lunas oleh Penggugat kepada Turut Tergugat II dan kepada Turut Tergugat III ; ------------------------------------------------------7.
    Menyatakan sisa hasil penjualan atau pengalihan hak dan tanggung jawab atas tanah Kaveling siap bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No.Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 kepada pihak ketiga digunakan sebaik-baiknya oleh Penggugat semata-mata demi kepentingan biaya hidup, biaya pemeliharaan serta biaya kepentingan pendidikan ketiga orang anak Penggugat dengan Turut Tergugat I ; ----------------------------------------------------------------------------------9.
    Kaveling PC 0911, PakuwonIndah seluas 700 M2 tersebut kepada Pihak Ketiga sesuai denganketentuan pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan (3) dan pasal 10 ayat (3)Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut ; 23. Bahwa keinginan PENGGUGAT menjual atau mengalihnkan Hak danTanggung jawab atas sebidang Tanah Kaveling siap bangun yangterletak di Villa Bukit Regency I, No.
    tersebut dan hasilpenjualan tanah kaveling tersebut akan digunakan untuk membayarkewajiban hutang fasilitas kredit yang timbul pada saat pernikahanantara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT ; 28.
    dari TURUT TERGUGAT untukmengalinkan tanah kaveling siap bangun dimaksud adalah hal yangtidak mungkin dapat dilakukan oleh PENGGUGAT ; 32.
    Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.629/12/PDP1/23510 tanggal 12 Desember 2003 atas tanah Kaveling siap Bangunyang terletak di Villa Bukit Regency 1, No.
    Kaveling PC0911, Pakuwon Indah seluas 700 M2 kepada Pihak Ketiga tanpaadanya persetujuan dari TURUT TERGUGAT ;. Menyatakan Hasil Penjualan atau Pengahhan Hak dan Tanggungjawab terhadap Pihak Ketiga atas tanah Kaveling siap Bangun yangterletak di Villa Bukit Regency , No. Kaveling PC 0911, PakuwonIndah seluas 700 M2 segera dibayarkan lunar oleh PENGGUGATkepada TURUT TERGUGAT II dan kepada TURUT TERGUGAT Ill ;.
Register : 02-08-2021 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 828/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 20 April 2022 — Penggugat:
1.SANI SUSANTI
2.HERMIN RIZANA
3.JENILA SARI
4.JAMES EDDY SADIKIN
5.ADITYA TOHIR WIJAYA
6.FAUZI THAHIR
7.BUDI SULISTYADI, IR
8.MOHAMAD IQBAL
9.DENI
10.SANIA HARUMISASI
11.ENDAH IMAWATI BUDIMAN
12.CHRISTINE DJAFRI
13.JOKO BAYU BODRO
14.DHANDI WIJAYA
15.DANIEL M B
16.DWI PRASETYO
17.PUTRI NAGA SARI
18.SUCI WAHYU ISMIYASA
19.CHANDRA MELANY PURNAMASARI
20.GRAHA NURDIANA
21.ROSYID BAGUS GINANJAR HABIBI
Tergugat:
1.RAJA PROPERTI RESIDENCE
2.SAMTARI RIAN HARIYADI
3.ROMY TITAHELUW
4.WIDARTO alias WIWI
5.SRI HARTATI DWITIATRI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, jabatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah kerja Kota Tangerang Selatan dan/atau pemegang protokolnya
6.MUHAMMAD IRSAN, Sarjana Hukum Jabatan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah kerja Kota Tangerang dan/atau pemegang protolnya
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN (BPN) KOTA TANGERANG SELATAN
9214
  • Kaveling 5 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jumat, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) ;
  • 3 (tiga) PPJB antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 1, 2 dan 3 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 12 Juni 2018, Sabtu, 12 Juli 2018 dan Kamis, 20 September 2018 dengan jumlah harga pembayaran keseluruhan senilai Rp. 1.385.000.000,00 (satu miliar tiga
    ratus delapan puluh lima juta Rupiah) ;
  • PPJB antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 15 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 31 Maret 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) ;
  • PPJB antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 17 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jumat, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp.
    harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
  • PPJB antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 6 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Kamis, 11 Maret 2021 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
  • PPJB antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 10 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Minggu, 29 Juli 2018 dengan
    XIX telah menjual kembali Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 20 kepada TERGUGAT II.
    TERGUGAT I dan TERGUGAT II Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 21 mengingat TERGUGAT I dan TERGUGAT terbukti ingkar janji (wan prestasi).
Putus : 16-02-2011 — Upload : 05-12-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 289/Pdt.G/2010/PN Tng
Tanggal 16 Februari 2011 — LIDIA AMELIA SINAGA Lawan GANUP MANURUNG
8418
  • yang mana yang dimaksudapakah kaveling 1346 ataukah Kaveling 1344 ?
    Jalan Kaveling Sebelah Timur : berbatasan dengan kaveling No. 1345 Sebelah Selatan : berbatasn dengan kaveling No. 1349 Sebelah Barat : berbatasan dengan kaveling No. 1943adalah sah dan mempunyai kekuatan sempurna menurut hukumBahwa oleh karena terbukti Kaveling Nomor 1344 diperoleh Penggugat Rekonpensi secara sahdan benar sesuai bukti yang outhentik, maka sangat beralasan Penggugat Rekonpensi dinyatakansebagai pemilik yang sah atas kaveling Nomor 1344 yang terletak di Desa Salembaran JayaRt.06/
    Menyatakan hukum bahwa antara Kaveling 1344 dengan Kaveling 1346, masing masingmempunyai kedudukan dan lokasi yang berbeda ;3.
Putus : 04-10-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 116/PID.SUS/2018/PT PDG
Tanggal 4 Oktober 2018 — Elvy Madreani, S.H. Pgl. Evi;
10589
  • 29 Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tanggal 29 September 2014, -1 (satu) lembar kwitansi DP 2 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 24 Desember 2014; -1 (satu) lembar kwitansi DP 3 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2015;- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 1 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 3
    September 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu dua ratus ribu rupiah); -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 November 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00
    (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Februari 2017;-1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli tertanggal 17 April 2015; -1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014;-1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2014, -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru Rp25.000.000,00
    (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015; -1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 9 Febtuari 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1 perumahan pondok indah balai baru sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Maret 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian rumah kaveling 1 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
    2016;-1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu dua ratus ribu rupiah); -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 November 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta
    29Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 3 September2016;1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29Rp1.200.000,00 (satu dua ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 November2016;1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember2016;Halaman 7 dari 27 halaman, putusan nomor
    kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 PerumahanPondok Indah Balai Baru Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)tanggal 19 Januari 2015;1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) tanggal 9 Febtuari 2015;1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1perumahan pondok indah balai baru sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) tanggal 16 Maret 2015;1 (satu) lembar kwitansi
    29Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 3 September2016;1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29Rp1.200.000,00 (satu dua ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 November2016;1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember2016;1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5
    pembelian rumah kaveling 29Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Februari2017;1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli tertanggal 17 April 2015;1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014;1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indahsejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember2014,1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 PerumahanPondok
    kaveling No. 1 PerumahanPondok Indah Balai Baru Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)tanggal 19 Januari 2015;1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) tanggal 9 Febtuari 2015;1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1perumahan pondok indah balai baru sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) tanggal 16 Maret 2015;1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian rumah kaveling
Register : 23-01-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN PADANG Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Tanggal 26 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.MULYADI SAJEAN, SH. MH
2.NOVI OKTAVIANTI,SH
Terdakwa:
ELVY MADREANI SH Pgl EVI
264105
  • 29 Rp 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tertanggal 29 September 2014,
  • 1 (satu) lembar kwitansi DP 2 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 24 Desember 2014,
  • 1 (satu) lembar kwitansi DP 3 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) tertanggal 07 Agustus 2015,
  • 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 1 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta
    dua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 September 2016,
  • 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu dua ratus ribu rupiah),
  • 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 November 2016,
  • 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 31 Desember 2016
  • 1 (satu) lembar
    kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Februari 2017
  • 1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli tertanggal 17 April 2015,
  • 1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014,
  • 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indah sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2014,
  • 1 (satu
    ) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015,
  • 1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 09 Febtuari 2015,
  • 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1 perumahan pondok indah balai baru sejumlah 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16
    kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 November 2016,
  • 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 31 Desember 2016
  • 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Februari 2017.
    Sus/2018/PN Pad.= 1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014, 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan PondokIndah sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10Desember 2014,= 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1Perumahan Pondok Indah Balai Baru Rp 25.000.000 (dua puluh limajuta rupiah) tanggal 19 Januari 2015, 1 (Satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling1
    Bahwa sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 22 ayat (2)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 RumahTunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan dan satudinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling, RumahDeret adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunanyang menyatu dengan sisi satu atau lebin bangunan lain atau rumahlain, tetapi masingmasing mempunyai kaveling sendiri sedangkanRumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangundalam satu
    ke 5 pembelian rumah kaveling 29Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Februari 2017; 1 (Satu) rangkap perjanjian jualbeli tertanggal 17 April 2015, 1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlahRp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014, 1 (Satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indahsejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember2014, 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 PerumahanPondok
    kaveling 29 Rp1.200.000 (satu dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 November2016, 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 31 Desember 2016 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Februari 2017. 1 (Satu) rangkap perjanjian
    Sus/2018/PN Pag.lembar kwitansi DP 2 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 24 Desember 2014, 1 (satu)lembar kwitansi DP 3 pembelian 1 (Satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29Rp6.000.000 (enam juta rupiah) tertanggal 07 Agustus 2015, 1 (Satu) lembarkwitansi angsuran ke 1 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu jutadua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 September 2016, 1 (satu) lembar kwitansiangsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp
Register : 14-12-2016 — Putus : 10-02-2017 — Upload : 21-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 742/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 10 Februari 2017 — PT.BUMI HABITAT LESTARI >< LICOK SAMUEL BONAPARTE HUTAPEA
10066
  • berlokasi di BlokH110 dengan luas tanah 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi)di perumahan Taman Arcadia Mediterania ("Tanah Kaveling") tersebutdengan memberikan print out penawaran awal (brosur) untukdinegosiasikan dengan PENGGUGAT;Bahwa pada saat menawarkan kepada PENGGUGAT, TERGUGATsecara lisan menyampaikan bahwa harga yang diinformasikan di dalambrosur dapat dinegosiasikan kembali apabila PENGGUGAT memiliki minatuntuk membeli Tanah Kaveling tersebut, kemudian TERGUGAT jugamenawarkan
    Tahap Pembayaran Ke 3 Maret 2013 Rp. 37.860.000Jumlah Rp. 187.860.000 Bahwa setelah menerima seluruh pembayaran dari PENGGUGAT,TERGUGAT dengan berbagai cara telah menghalangi PENGGUGATuntuk memiliki Tanah Kaveling tersebut, termasuk namun tidak terbataspada pengenaan denda keterlambatan tanoa dasar kepada PENGGUGATdan tidak menyelesaikan dokumentasi jual beli Tanah Kaveling.
    Dalam pertemuan iniTERGUGAT menyampaikan keputusan. direksi yang pada pokoknyamenyatakan bahwa opsi penyerahan Tanah Kaveling sudah sama sekali tidakada dan TERGUGAT tidak akan pemah menyerahkan Tanah Kaveling tersebutkepada PENGGUGAT dan menyatakan jual beli telah batal dan PENGGUGATdiharuskan menerima pengembalian uang setelan dikurangi dendaketerambatan sebesar Rp. 49.140.000 (empat puluh sembilan juta seratusempat pulun ribu rupiah) dan biaya administrasi sejumlan Rp. 10.000.000(sepuluh juta
    Dengan telah dilunasinya seluruh Harga Pembelian Tanah Kaveling yang telahdisepakati PENGGUGAT dan TERGUGAT sejumlah Rp. 187.860.000(seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), makatimbul kewajiban TERGUGAT untuk menyerahkan objek jual beli yaitu TanahHalaman 22 dari 40 hal. Putusan Nomor 742/PDT/2016/PT. DKI46.47.48.Kaveling kepada PENGGUGAT.
    untukmendekatkan tempat tinggal PENGGUGAT dengan lokasi Pekerjaan dansekolah anakanak PENGGUGAT;Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT atas tidakdiserahkannya Tanah Kaveling dalam perkara a quo adalah sebagaiberikut: Kerugian Materiil:Tidak diberikannya hak untuk menguasai/memiliki Tanah Kaveling yang telahlunas dibayar PENGGUGAT tersebut menimbulkan kerugian PENGGUGATsejumiah Rp. 226.160.000 (dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluhribu Rupiah) dengan rincian:1.
Putus : 16-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1039 PK/PDT/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — 1. Ny. MINTJE SARTJE MALEKE, DKK VS HINDARTO BUDIMAN
5841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kaveling Nomor 21 seluas lebih kurang 1.582 m?, yang terletak diJalan MT. Haryono, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet,Jakarta Selatan, bekas Eigendom Vervonding Nomor 6104, denganbatasbatas:Sebelah Utara : Jalan Seno Raya;Sebelah Timur : Saluran Air;Sebelah Selatan : Jalan MT. Haryono;Sebelah Barat : Tanah Kaveling Nomor 20 JalanMT. Haryono;b. Kaveling Nomor 21, seluas lebih kurang 2.594 m?, yang terletak diJalan MT.
    Menyatakan sebagai hukum tanah kaveling 21 seluas 1.582 m? yangterletak di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tebet Barat, KecamatanTebet, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan batasbatas sebagaiberikut: Sebelah Utara: Jalan Seno Raya; Sebelah Timur : Saluran air; Sebelah Selatan : Jalan MT. Haryono; Sebelah Barat : Tanah kaveling Nomor 20 JalanMT. Haryono;Kaveling Nomor 21 seluas + 2.594 m?
    Surat Izin Mempergunakan Tanah (Occupatie Verguning) Nomor55/Dir/64, tanggal 26 Oktober 1964 untuk tanah kaveling 21 atasnama Annantje Magdalena Rombot;b. Bukti Penyetoran mendapatkan Kaveling Nomor 55/Dir/64 tanggal26 Oktober 1964 atas nama Anantje Magdalena Rombot untuktanah kaveling 21 dengan luas tanah 3.750 m?:c. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 1455/1988tertanggal 13 Februari 1988;d.
    Menyatakan sebagai hukum tanah kaveling 21 seluas 1.582 m? yangterletak di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tebet, Kecamatan Tebet,Kotamadya Jakarta selatan dengan batasbatas: Sebelah Utara : Jalan Seno Raya; Sebelah Timur : Saluran Air; Sebelah Selatan : Jalan MT. Haryono; Sebelah Barat : Tanah Kaveling 20 Jalan MT. Haryono;dan tanah kaveling 21 seluas lebih kurang 2.594 m? yang terletak diJalan MT.
Register : 18-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 635/Pid/2021/PT SMG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : ZAKRULLAH ALS ROZAK BIN WAHYUDI Diwakili Oleh : H. KASMORO, SH
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : H IMRON BIN MASHURI Diwakili Oleh : H. KASMORO, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LINDU AJI SAPUTRO, SH
10853
  • membeli kaveling nomor 38 dengan harga sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) termasuk biaya penerbitansertifikat apabila sudah dibayar lunas.
    Suudi dimana uang sudahditerima oleh para terdakwa dengan bukti kwitansi tertanggal 29Desember 2016, namun sampai saat ini saksi Sudiyono tidak mendapatkejelasan atas kaveling yang telah dibelinya maupun sertifikat yang telahdijanjikan kepadanya; Bahwa terhadap pembeli/korban yang membayar secara bertahap ataumasih membayar uang muka, diantaranya: Saksi korban Tunzinah membeli kaveling dengan nomor 39 dan 40dengan harga masingmasing kaveling sebesar Rp. 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) total Rp
    muka oleh saksi Mansur sebesar Rp. 14.000.000,(empat belas juta rupiah) dimana uang sudah diterima oleh paraterdakwa dengan bukti kwitansi tertanggal 31 Juli 2018, namun sampaisaat ini saksi Mansur tidak mendapat kejelasan atas kaveling yang telahdibelinya tersebut; Saksi korban Casniti pada tanggal 14 Agustus 2017 hingga 20April 2018 telah membayar secara bertahap atas kaveling nomor 13 dan14 yang dibelinya dengan harga masingmasing kaveling sebesar Rp.38.000.000, (tiga puluh delapan juta rupiah
    yang mereka beli serta sertifikat atastanah kaveling tersebut sebagaimana janji dari para terdakwa.Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 378 KUHP Jo.
    Suudi dimana uang sudahditerima oleh para terdakwa dengan bukti kwitansi tertanggal 29Desember 2016, namun sampai saat ini saksi Sudiyono tidak mendapatkejelasan atas kaveling yang telah dibelinya maupun sertifikat yang telahdijanjikan kepadanya; Bahwa terhadap pembeli/korban yang membayar secara bertahap ataumasih membayar uang muka, diantaranya : Saksi korban Tunzinah membeli kaveling dengan nomor 39 dan 40dengan harga masingmasing kaveling sebesar Rp. 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) total
Register : 06-05-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 26/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penggugat:
HARNOTO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Intervensi:
SINTO HARJADI TANUWIDJAJA
328168
  • Tanah Kaveling Nomor :Tanah Kaveling;Tanah Kaveling;Tanah Kaveling;Tanah Kaveling;262/231/ Nasng DS/1990, Tanggal 17Desember 1990, seluas 5000 m2 ( lima ribu meter ) terletak di PropinsiBanten Kabupaten Tangerang, Kecamatan Solear, Desa KelurahanMunjul, Kampung Ranca Gede RT.005/RW.002 Berdasarkan SuratPenunjukan Kaveling Pemukiman Wilayah Selatan, Tanggal 171990, Tertulis atas Nama RISAN BIN CEBLENGBerbatasan dengan :Desember Sebelah Utara Sebelah Timur Selatan Sebelah BaratTanah Kaveling;Tanah
    Kaveling;Tanah Kaveling;Tanah Kaveling;.
    ;Sebelah Barat : Tanah Kaveling;8.
    Tanah Kaveling Nomor : 250/231/DS/1990, Tanggal 19 Desember 1990,10.seluas 5000 m2 ( lima ribu meter ) terletak di Propinsi BantenKabupaten Tangerang , Kecamatan Solear, Desa Kelurahan Munjul,Kampung Ranca Gede RT.005/RW.002 Berdasarkan SuratPenunjukan Kaveling Pemukiman Wilayah Selatan, Tanggal 19Desember 1990, Tertulis atas Nama ASAN BIN NIHAN Berbatasandengan :Sebelah Utara : Tanah Kaveling;Sebelah Timur : Tanah Kaveling;Sebelah Selatan : Tanah Kaveling;Sebelah Barat : Tanah Kaveling;Tanah Kaveling
    : Tanah Kaveling;11.
Putus : 01-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463 K/TUN/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — RONA Binti ROHIM, dk vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, dk
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Panitia PembebasanTanah Proyek Pelabuhan Udara Internasional JakartaCengkarengtelah membagi dan menyerahkan tanah Kaveling Pemukiman padabulan Oktober 1982 kepada Para Penggugat di Desa Suradita,Kecamatan Serpong, dengan Kartu Kaveling, masingmasing sebagaiberikut:1. Nama : Rona Binti Rohim;Lokasi : Suradita;Kaveling : 162 / Suradita;2. Nama : Anah Binti Raim;Lokasi : Suradita;Kaveling : 163 / Suradita;3. Nama : Misah Binti Konong;Halaman 7 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 463 K/TUN/2015Lokasi : Suradita;Kaveling : 164 / Suradita;4. Nama : Maya Binti Niih;Lokasi : Suradita;Kaveling : 165 / Suradita;5. Nama : Unan Bin Sela;Lokasi : Suradita;Kaveling : 166 / Suradita;6. Nama : Indun Bin Saidi;Lokasi : Suradita;Kaveling : 167 / Suradita;7.
    Putusan Nomor 463 K/TUN/2015Bahwa namanama sebagaimana dalam objekobjek sengketatidak mungkin lagi memiliki Surat Hak atas tanah baru (KartuKaveling) karena Kartu) Kaveling mereka sudah pernahmengajukan permohonan sertipikat dan surat berupa alatbuktinya sudah dikembalikan/diserahkan kepada Tergugat padatahun 1986 yaitu atas tanah Kaveling Nomor 150, 151, 152, 153,154, 155 dan Kaveling 156 sesuai penunjukan Kaveling dalamDaftar Penerima Kaveling di Desa Suradita; oleh karena itutindakan Tergugat
    Kaveling Nomor 162, 163, 164, 165, 166, 167dan Kaveling Nomor 168 adalah dari Panitia Pembebasan TanahProyek Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkarengdan apabila Tergugat melibatkan Panitia sudah pasti Panitia akanmemberikan Rekomendasi Penolakan permohonan objekobjeksengketa karena pemilik Kaveling Nomor 162, 163, 164, 165,166, 167 dan Kaveling Nomor 168 adalah Para Penggugat;Harus melibatkan Kepala Desa/Keluarahan Suradita untukmemberikan Surat Keterangan tidak sengketa atas tanah yangdimohonkan
    , atas nama Unan Bin Jaih, terletak di Kaveling Nomor 165,Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten;5. Sertipikat Hak Milik Nomor 03513, tanggal 29 Januari 2014, SuratUkur Nomor 04/SURADITA/2014, tangggal 22 Januari 2014, Luas:4.248 M?, atas nama Hindun, terletak di Kaveling Nomor 166, DesaSuradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten;6.
Register : 15-11-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN PASURUAN Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Psr
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat:
1.KASYATI
2.SUFIYAH
3.SUJONO
4.ABD. BAKI
5.A. AJIS
6.ACHMADI
7.JUNAIDI
8.KIPTIYAH
9.MOH. WARIDIN
10.A. WAHID MUNIR
11.AKHMAD SOLEH
12.ZAINUDIN
13.MUSLIKHAH
14.SAWALI
15.RAMIN
16.TUMAMI
17.PUSAE
18.AKSARIHIM
19.SATUMI
20.SULIS SETIOWATI
21.CHOLIDI
22.SAWALI
23.MOHARI
24.MAKSUM
25.MOCHAMMAD MUALI
26.M. SHOHIB
27.SOLIHAN
28.M. MUJIB
29.M. TOHIR
30.JUMA ALI
31.RS HABIBI ASSEGAF
32.NUR FADILAH
33.AGUS SALIM
34.MASLAN
35.MOH. ALI
36.DAERI
37.MUH. ZAINI
38.MAT SIRIN
39.BARDI
40.JAMILA
41.MAT RASIT
42.GURDI
43.M. ALI
44.ACHMAD SAIFUL
45.MAT SIRI
46.JUHERI
47.MOH. ALI
48.MARHUMAH
49.MATRABI
50.JUBAIDILAH
51.MASDE
52.M. SYAIFUL
53.SENENTI
54.M. SYAIFUL ARIF
55.M. MUSA.I
Tergugat:
1.Ir. DRS. Qoyum Tjandranegara
2.SUKARTI
3.SALMA ROZY
4.HADI RACHMAD
5.SYAHRIZAL ALI MUHAJIR
6.PANUT WICAKSONO
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasioanal kota Pasuruan
7015
  • Nur) telah dibayar lunas dan dikuasai oleh Para Penggugat;
  • Menyatakan Para Penggugat telah membayar lunas tanah milik Tergugat I dalam bentuk berupa 87 (delapan puluh tujuh) tanah kaveling dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.143.000.000,00(satu milyar seratus empat puluh tiga juta rupiah);
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 728, Surat Ukur No. 01/ Ngemplakrejo/2001 tanggal 15-01-2001 dengan luas 15.030 M2, atas nama Doktorandus Insinyur Abdul Qoyum Tjandranegara
    saksi mengetahui dari tetangganya bahwa seluruhtanah atas nama Pak Qoyum sudah terjual menjadi 87 (delapan puluh tujuh)tanah kaveling yang dibeli oleh 55 (lima puluh lima) orang pembeli tanahkaveling yaitu Para Penggugat dalam perkara ini dimana ada beberapapembeli yang membeli lebih dari satu tanah kaveling;Bahwa saksi menerangkan saksi pernah mendengar sendiri dari Pak Qoyumyang menjanjikan terhadap siapa yang membeli tanahtanah kaveling tersebutsetelah pembayaran akan segera diproses sehingga
    Pak Sujono dan dari Pak Muslikha;Bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu sertifikat asli tanah itu tapi saksipernah diberi tahu oleh Pak Matroji kalau sertifikatnya ada di Pak Qoyum;Bahwa saksi menerangkan atas seluruh tanah tersebut sudah terjual kepada55 (lima puluh lima) orang yaitu Para Penggugat dalam persidangan ini;Bahwa saksi menerangkan tanah kaveling itu terjual sebanyak 87 (delapanpuluh tujuh) tanah kaveling dan ada beberapa pembeli membeli lebih dari 1(satu) tanah kaveling;Bahwa saksi
    menerangkan keselurunhan tanah kaveling yang sudah dijualtersebut sudah dikuasai pembeli dan sebagian besar menjadi permukimanwarga dan telah berdiri bangunanbangunan;Bahwa saksi menerangkan selanjutnya saksi mendengar dari masyarakatNgemplak yang membeli tanah kaveling tersebut bahwa sebelumnya ada janjidari Pak Qoyum untuk selanjutnya diproseskan jadi beberapa sertifikat tetapiternyata belum ada sampai sekarang;Bahwa saksi menerangkan ratarata pembeli kaveling tersebut bekerja sebagaiNelayan;Bahwa
    Rozy alias Muhammad Rozi menjualtanah kaveling tersebut kepada Para Penggugat sebanyak 87 (delapan tujuh)kaveling di mana diantara Para Penggugat ada yang membeli lebih dari 1 (Satu)tanah kaveling dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.143.000.000,00 (satumilyar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dimana uang tersebut langsungdiserahkan Pak Matroji alias M.
    dan sudah dikuasai oleh ParaPenggugat namun sampai saat ini penyelesaian proses administrasi hukumselanjutnya dari tanah kaveling tidak dilakukan karena Tergugat selaku penjualberikut sertifikat tanah tidak diketahui lagi kKeberadaannya dan Pak Matroji alias M.Rozy alias Muhammad Rozi yang menjadi perantara jual belli tersebut juga tidak dapatmenyelesaikan proses pembuatan surat hak milik dari tanah kaveling tersebut sampalmeninggal dunianya;2.
Register : 05-12-2013 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PA BADUNG Nomor 187/Pdt.G/2013/PA.Bdg
Tanggal 14 Juli 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
4810
  • Tanah Kaveling Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX, Nama Pemegang HakPEMILIK TANAH, Luas 156 M2 terletak di XXXXXX dengan batasbatas :Sebelah Utara : Tanah MilikSebelah Timur : Tanah dan Bangunan MilikSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : Jalan4.5. Tanah Kaveling Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX, Nama Pemegang HakPEMILIK TANAH, Luas 222 M2 terletak di XXXXXX dengan batasbatas:Sebelah Utara : Tanah MilikSebelah Timur : Tanah dan Bangunan MilikSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : Jalan4.6.
    Tanah Kaveling Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX, Nama Pemegang HakPEMILIK TANAH, Luas 156 M2 terletak di XXXXXX dengan batasbatas :Sebelah Utara : Tanah MilikSebelah Timur : Tanah dan Bangunan MilikSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : Jalan8.5. Tanah Kaveling Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX, Nama Pemegang HakPEMILIK TANAH, Luas 222 M2 terletak di XXXXXX dengan batasbatas:Sebelah Utara : Tanah MilikSebelah Timur : Tanah dan Bangunan MilikSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : Jalan8.6.
    Tanah Kaveling Nyangnyang Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX, namapemegang Hak PEMILIK TANAH, Luas 198 M2 terletak di Kuta Selatan,Badung, dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan MilikSebelah Timur : JalanSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : Tanah Milik8.9.
    Hak Milik Nomor XXXX, Nama Pemegang HakPEMILIK TANAH, Luas 7935 M2 terletak di XXXXXX dengan batasbatas :Sebelah Utara : JalanSebelah Timur : JalanSebelah Selatan : Tanah MilikSebelah Barat : Tanah dan Bangunan Milik17183.4.3.5.3.6.Tanah Kaveling Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX, Nama Pemegang HakPEMILIK TANAH, Luas 156 M2 terletak di XXXXXX dengan batasbatasSebelah Utara : Tanah MilikSebelah Timur : Tanah dan Bangunan MilikSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : JalanTanah Kaveling Sertifikat Hak
    Tanah Kaveling Nyangnyang Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX, namapemegang Hak PEMILIK TANAH, Luas 198 M2 terletak di Kuta Selatan,Badung, dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan MilikSebelah Timur : JalanSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : Tanah Milik3.9.
Register : 09-09-2013 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 19-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 522/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR.
Tanggal 26 Maret 2014 — Arief Effendy; 1.Zaenab Binti Syarif 2.Adnovi Satria Dinata
353
  • Grogol Petamburan, JakartaBarat berupa Kaveling Persil No. 344 : Karu Kaveling/ Perpetakan No. 256/819/PD/PcAMWV72 tanggal 7Februari 1972 persi! No.344 jenis GKP Blok N Phase V luas 55 m2 atasnama Djarha yang diterbitkan oleh Kantor inspeksi Agraria DaerahKhusus bukota Jakarta ; Surat Penyerahan Hak Kaveling yang dibukukan dalam buku register Kel.Tanjung Duren, Kec.
    Grogol Petamburan, Jakarta Barat ; Kartu Kaveling/ Perpetakan No.254/816/PD/Pc.AllV72 tanggal 7 Februar1972 Persil No.345 Jenis GKP Blok N Phase V luas 55 m2 atas nama A.Baihaki yang diterbitkan oleh Kantor Inspeksi Agraria Daerah Khususbukota Jakarta ; Kartu Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dari KepolisianSektor Metro Tanjung Duren, Laporan No.Pol : 5294,/B/x,/2003 Sek.TDtanggal 17 Oktober 2003 ; Surat Penyerahan Hak Kaveling dari A.
    Terlawan VTerbanding VTergugat sama sekali tidak mempunyai hak untuk mengklaimkepemilikan kaveling tanah GKP tersebut ; Bahwa diragukan kebenaran subjek hukumnya karena tandatangan yangdibuatNoni berbeda antara yang satu dengan yang lainnya dan terdapatketidakjelasanasal usul Noni karena tidak terdapainya bukti yangmenerangkan siapa dandimana alamat Noni yang terdapat pada SuratPemindahan Hak Kaveling tanggal 27 Januari 1992, Surat Wasiat tanggal31 Maret 1992 dan Surat Penyerahan Hak Tanah Kaveling
    Grogol Petamburan,Jakarta Barat, Copy Surat Pemyataan Hak Kaveling dari Achmad Muslimkepada Anizar tanggal 14 April 1986 yang menyatakan bahwa AchmadMuslim telah menyerahkan hak kaveling persil No.345 kepada Anizar, SuratPermohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Negara No.10.1.711.2/2003tanggal 14 November 2003 Kel. Tanjung Duren, Kec.
    Dimana Pelawanadalah pemilik tanah dan bangunan kaveling Persil No.344 jenis GKP BlokN phase V luas 55 M2 dan kaveling persil No. 345 jenis GKP Blok N phaseV luas 55 M2, yang terletak di Jalan Salak Barat Ill No.21 Rt. 013/ Rw.05Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, JakartaBarat.
Register : 18-01-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Bks
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat:
DENNISH CANDRA CAHYA KUSUMA
Tergugat:
1.1. Stefani Elvira Adrian, 2. Muhammad Rizal Nurdin dan 3. Raihanah Najlla Nurdin, dalam hal ini bertindak sebagai ahliwaris dari Almarhum WIRA UTAMA NURDIN
2.1. Tedjo Baskoro, 2. Ariyo Tejo, 3. Yuri Retnoadi (ahliwaris pengganti dari Almarhum Ratih Tedjoyanti) dan 4. Tedjaningtyas Utami, dalam hal ini bertindak sebagai ahliwaris dari Almarhum SRI PURNOMO SUKARJO
3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta, Cq.Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat, Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi,
360
  • Notaris di wilayah Kota Bekasi tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
    4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas 2 (dua) bidang tanah yang di beli dari Wira Utama Nurdin sebagai berikut :
    a. Sebidang tanah Kaveling seluas 59 M2 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3114/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1151/Jatiluhur/ 2015 tertanggal 26 Nopember 2015, dengan batas-baats
    sebagai berikut :
    - Sebelah Utara : Jalan Kaveling
    - Sebelah Timur : Tanah Kaveling / Pecahan
    - Sebelah Selatan : Tanah Kaveling / Pecahan
    - Sebelah Barat : Tanah Kaveling / Pecahan
    b. Sebidang tanah kaveling seluas 90 M2 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 5289/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 4498/Jatiluhur
    /2009 tertanggal 28 oktober 2009 , dengan batas-baats sebagai berikut :
    - Sebelah Utara : Jalan Kaveling
    - Sebelah Timur : Tanah Kaveling / Pecahan
    - Sebelah Selatan : Tanah Kaveling / Pecahan
    - Sebelah Barat : Tanah Kaveling / Pecahan
    Yang sekarang atas nama kedua sertifikat tersebut masih atas nama pemilik asal yaitu SRI PURNOMO SUKARJO

    5. Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Wira Utama Nurdin maupun ahliwarisnya (Incasu Tergugat I) sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas tanah Kaveling seluas 59 M2 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3114/Jatiluhur dengan Surat Ukur No. 1151/Jatiluhur/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, dan tanah seluas 90 M2 sebagaimana tercatat
Putus : 30-05-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2730 K/Pdt/2011
Tanggal 30 Mei 2012 — MARIA MAGDALENA WIYANTI VS I. ALEXANDER YOHANES POERNOMO KOESNO, DKK
2131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUSTINUS MULANTO, bertempattinggal di Kompleks Perumahan DPU,Kaveling No. 34 Desa Bungurasih Timur,Kecamatan Waru, Sidoarjo;Ill. HERLINA, bertempat tinggal di KompleksPerumahan DPU Kaveling No. 34, DesaBungurasih Timur, Kecamatan Waru,Sidoarjo;Termohon Kasasi , Il dan Ill dahulu Tergugat I, Il dan Ill/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Hal. 1 dari 18 hal. Put.
    Majelis Hakim pemeriksa perkara inimeletakkan sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa yang terletak diKompleks Perumahan DPU, Kaveling No.34 Desa Bungurasih Timur,Kecamatan Waru, Sidoarjo;Bahwa untuk menjamin agar tuntutan PENGGUGAT dalam perkara inidapat dilaksanakan maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan NegeriSidoarjo c.q.
    Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku SuratPernyataan Jual Beli tertanggal 16 April 2001 yang ditandatanganiTERGUGAT II dan TERGUGAT III atas objek tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kompleks Perumahan DPU, Kaveling No.34 DesaBungurasih Timur, Kecamatan Waru, Sidoarjo;5S.
    Bahwa sebelum terjadinya Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 16 April2001, Penggugat Rekonvensi telah lebih dulu bertempat tinggal di rumahyang dikenal dengan Perumahan DPU, Kaveling 24 Bungurasih, Waru,Sidoarjo dengan jalan kontrak sejak tahun 1998 hingga 2002;.
    Bahwa atas kejadian sebagaimana isi dari Surat Pernyataan Jual Belitertanggal 16 April 2001 tersebut, maka sejak berakhirnya kontrak rumahtahun 2002 secara otomatis Penggugat Rekonvensi memiliki hak untukbertempat tinggal di Perumahan DPU, Kaveling 34 Bungurasih, Waru,Sidoarjo dengan dasar sebagai pembeli yang beritikad baik;.