Ditemukan 1 data
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PRANTINO als UTUNG anak dari KAMILOTO Alm
114 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Prantino alias Utung anak dari Kamiloto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PRANTINO als UTUNG anak dari KAMILOTO Alm