Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN BUNTOK Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Bnt
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PRANTINO als UTUNG anak dari KAMILOTO Alm
11423
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Prantino alias Utung anak dari Kamiloto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    Penuntut Umum:
    AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
    Terdakwa:
    PRANTINO als UTUNG anak dari KAMILOTO Alm