Ditemukan 4 data
13 — 5
Sebidang tanah darat terletak di Domplang Desa Wonosari;Kecamatan Karanganyar; Kabupaten Pekalongan tercatat padaBuku C Desa Nomor : 752 Persil 3 Kelas D Luas + 0280 Daatas nama Subekti XXXXX dengan batas batas: Sebelah Utara: tanah milik XXXXX; Sebelah Timur : tanah milik XXXXX; Sebelah Selatan : tanah Kamintan/Bengkok Desa Wonosari Sebelah Barat :tanah milik XXXXX;Selanjutnya disebut tanah OBYEK SENGKETA V; 3.
58 — 0
Ratiye binti Gulok telah meninggal dunia pada tanggal 11 November 2022 di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan Ahli Waris dari Ratiye binti Gulok sebagai berikut;
- Sariman bin Jumane (anak kandung);
- Sahidin SKD bin Jumane (anak kandung);
- Jamilah SKD binti Jumane (anak kandung);
- Kamisyah binti Jumane (anak kandung);
- Kamintan
17 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan perubahan Nama Pemohon I tertulis Edi Suyatno tanggal lahir 2 Juli 1984, Nama Pemohon II tertulis Misnasari tempat tanggal lahir Kamintan 1 Feb 1986 dalam kutipan Akta Nikah Nomor 03/158/X/2003 tanggal 13 Oktober 2003 menjadi Nama Pemohon I Edi Suyetno tempat tanggal lahir Sungai Ketapi, 07 Juli 1986 dan Tempat tanggal lahir Pemohon II Sungai Ketapi, 01 Februari 1985
56 — 5
menjadi kebun/ perladangan sejak zaman penjajahan Belandasetelah meninggalnya Nenek Para Tergugat dikerjakan / digaraf tanpaterputus Oleh keturunan Alamsyah (alm) dan Siti Adil (Almh) yang di kuasaisejak Nenek Para Tergugat dan turun temurun ke Ahli warisnya sampaisekarang ;Bahwa setelah tebang tebas hutan tersebut tanah objek sengketa oleh NenekPara Tergugat diolah menjadi kebun / ladang selanjutnya Nenek ParaTergugat menanami pohon Kayu Manis, Pohon Pinang, Pohon Kayu Surian,Pohon Durian, Pohon Kamintan