Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 7/TIPIKOR/2018/PT Pdg.
Tanggal 4 April 2018 — KAMISUR HADI pgl. MISUR
11970
  • TPK/2017/PN.Pdg, tanggal 8 Februari 2018 sekedar lamanya pidana penjara, lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:-Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
    secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;-Menyatakan Terdakwa KAMISUR
    HADI pgl MISUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA, sebagaimana dakwaan Subsidair ;-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
    20107. 1 (satu) Berkas Laporan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 20118. 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap Pertama Kredit mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta kwitansi bukti Pembayaran.9. 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap Kedua Kredit mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta kwitansi bukti Pembayaran. 10. 10 (sepuluh) berkas Proposal pengajuan pinjaman dana mikro daro Kelompok Penerima Awal.11. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pinjaman kepada KAMISUR
    KAMISUR HADI pgl. MISUR
    PUTUSANNomor 7/TIPIKOR/2018/PT Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili danmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :KAMISUR HADI pgl.
    Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl MISUR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPS SECARA BERSAMA SAMA,sebagaimana dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl. MISUR oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayardenda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5.
    Misur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi secara bersamasama melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, karenaTerdakwa Kamisur Hadi Pgl.
    TPK/2017/PN.Pdg, tanggal 8 Februari 2018 sekedar lamanya pidanapenjara, lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda dan pidana tambahan pembayaranuang pengganti sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
    HADI pgl MISUR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA,sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
Register : 07-11-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg
Tanggal 8 Februari 2018 — Penuntut Umum:
ERIK ERIYADI,SH,MH
Terdakwa:
KAMISUR HADI Pgl MISUR
7720
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
    terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa KAMISUR
    HADI pgl MISUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA, sebagaimana dakwaan Subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pinjaman kepada KAMISUR HADI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapn juta rupiah), tertanggal 25 02 2011.
  • Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor : 412.23/3599/BPMPN tanggal 15 Desember 2009 perihal tentang pengantar proposal kredit mikro nagari Tahun 2009.
  • Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor : 412.23/3646/BPMPN tanggal 22 Desember 2009 perihal tentang permintaan SPJ 50 % kredit mikro nagari tahun 2009.
    Penuntut Umum:
    ERIK ERIYADI,SH,MH
    Terdakwa:
    KAMISUR HADI Pgl MISUR
    PUTUSANNomor 38 /Pid.SusTPK/2017/PN Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :KAMISUR HADI pgl.
    Menyatakan terdakwa KAMISUR HADI pgl. MISUR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2), ayat (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1KUHPidana dalam dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KAMISUR HADI pgl.
    Amril sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.Lebih Subsidair;Bahwa la Terdakwa KAMISUR HADI pgl MISUR yang menjabat sebagaiWali Nagari Koto Kaciak Kec. Bonjol Kab.
    Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl. MISUR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2.
    Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl MISUR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARABERSAMA SAMA, sebagaimana dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl. MISUR olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), danapabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan ;5.
Register : 16-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 22-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 7/PID.TPK/2018/PT PDG
Tanggal 4 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : ERIK ERIYADI,SH,MH
Terbanding/Terdakwa : KAMISUR HADI Pgl MISUR
13354
  • TPK/2017/PN.Pdg, tanggal 8 Februari 2018 sekedar lamanya pidana penjara, lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:

    • Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
    bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa KAMISUR
    HADI pgl MISUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA, sebagaimana dakwaan Subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl.

    11. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pinjaman kepada KAMISUR HADI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapn juta rupiah), tertanggal 25 02 2011.

    12. Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor : 412.23/3599/BPMPN tanggal 15 Desember 2009 perihal tentang pengantar proposal kredit mikro nagari Tahun 2009.

    13. Surat dari BPM-PN Kab.

    Pembanding/Penuntut Umum : ERIK ERIYADI,SH,MH
    Terbanding/Terdakwa : KAMISUR HADI Pgl MISUR
    PUTUSANNomor 7/TIPIKOR/2018/PT Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili danmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :KAMISUR HADI pgl.
    Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl MISUR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA,sebagaimana dakwaan Subsidair ;4, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl. MISUR oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar dendatersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5.
    Misur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi secara bersamasama melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, karenaTerdakwa Kamisur Hadi Pgl.
    TPK/2017/PN.Pdg, tanggal 8 Februari 2018 sekedar lamanya pidanapenjara, lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda dan pidana tambahan pembayaranuang pengganti sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
    HADI pgl MISUR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA,sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMISUR HADI pgl.
Register : 04-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PT PADANG Nomor 12/TIPIKOR/2020/PT PDG
Tanggal 29 Juni 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : THERRY GUTAMA,SH,MH
Terbanding/Terdakwa I : Bujang Suryadi Pgl Bujang
Terbanding/Terdakwa II : Amril Pgl Am
13967
  • Amril lakukan karenadiperintahkan oleh saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak karena saatitu Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak mengatakan kepada terdakwa. IlAmrl Pgl. Amrl waktunya sudah mendesak yang dibuat pada akhir BulanDesember 2009.Bahwa terdakwa Bujang Suryadi Pgl.
    Bujang selaku Ketua Pokia meminjamkan uang kredit mikrotersebut kepada Kamisur Hadi dengan total sebesar Rp. 43.000.000, (empat puluhtiga juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan saksi Kamisur Hadi.Selanjutnya saksi Kamisur Hadi juga ada menyuruh untuk membagikan uangsebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) kepada masingmasing terdakwaIl Amril Pgl.
    Bujang selaku Ketua Pokia meminjamkan uang kredit mikrotersebut kepada Kamisur Hadi dengan total sebesar Rp. 43.000.000, (empat puluhtiga juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan saksi Kamisur Hadi.Selanjutnya saksi Kamisur Hadi juga ada menyurmuh untuk membagikan uangsebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) kepada masingmasing terdakwaIl Amr Pgl.
    sebagai berikut :e Saksi Kamisur Hadi yang menjabat sebagai Wali Nagari Koto Kaciak Kec.
    Amrl lakukan karenadiperintahkan saksi Kamisur Hadi karena saat itu saksi Kamisur Hadi mengatakankepada terdakwa Il Amril Pgl.
Register : 12-10-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA PARIAMAN Nomor 934/Pdt.G/2021/PA.Prm
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Jonrizal bin Bustami) terhadap Penggugat (Kamisur binti Syamsudin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah sejumlah Rp355.000,00(tiga
Register : 13-02-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Tanggal 18 Mei 2020 — Penuntut Umum:
THERRY GUTAMA,SH,MH
Terdakwa:
1.Bujang Suryadi Pgl Bujang
2.Amril Pgl Am
17851
  • Kwitansi pembayaran pinjaman kepada Kamisur Hadi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 25-02-2011.
  • Terlampir dalam Berkas Perkara.

    1. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;