Ditemukan 3 data
22 — 1
PENETAPANNomor 0300/Pdt.P/2013/PA.BkI DEM KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatunkan Penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Isbat Nikah yang diajukan oleh:TIKMAN bin ASBERI, umur 63 tahun (Bangkalan, 30 Juni 1950) WargaNegara Indonesia, agama Islam, pendidikan tidak tamat SR,pekerjaan kuli bangunan, tempat kediaman di Dusun Kandaban DesaKandaban Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten
Bangkalan, sebagai"Pemohon ;MARIYAM binti MUZEKI, umur 58 tahun (Bangkalan, 30 Juni 1955), WargaNegara Indonesia, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan ibu rumahtangga, tempat kediaman di Dusun Kandaban Desa Kandaban,Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, sebagai "PemohonI";Pemohon dan Pemohon II selanjutnya disebut Para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa
Marhasan, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempattinggal di Desa Kandaban Kecamatan Tanah Merah, KabupatenBangkalan;Maskawinnya berupa uang sebesar Rp. 500,(lima ratus rupiah) dibayartunai, perjanjian perkawinan tidak ada, akad nikahnya dilangsungkanantara Pemohon dan Pemohon II dengan wali nikah tersebut yangpengucapan ijab kabulnya dilaksanakan oleh modin bernama Holla;.
Antara para Pemohon tidak ada hubungan darah dan tidak sesusuan serta5.memenuhi syarat dan/atau tidak ada larangan untuk melangsungkanpernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturanperundangundangan yang berlaku;Setelah pernikahan tersebut para) Pemohon bertempat tinggal dirumah kediaman bersama di rumah orangtua Pemohon II kemudianpindah dan menempati rumah kediaman bersama di Desa Kandaban,Kecamatan Tanah Merah selama 10 tahun sampai sekarang dan telahhidup rukun sebagaimana layaknya
Marhasan, bin Asmat, umur 54 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani,tempat tinggal di Desa Kandaban Kecamatan Tanah Merah,Kabupaten Bangkalan, yang menerangkan dibawah sumpahnya yangpada pokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karenasaksi adalah tetangga Pemohon ;Bahwa benar Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri sahdan saksi hadir waktu acara pernikahan mereka sebagai saksi;Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 7 Juli 1969 diTanah Merah;Bahwa yang menikahkan
3 — 0
Salim) yang dilaksanakan pada Tanggal 04 Juni 2021 di rumah orang tua Pemohon II di Dusun Kandaban, Desa Kandaban, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan Instansi terkait lainnya;
4.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Ir. SYAMSUL ARIFIN, M.M., Bin Alm MOHAMAD SURI.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : MULYANTO DAHLAN, S.H., M.H.
211 — 107
Rongdurin, Desa Landak,Desa Basanah, Desa Poter, Desa Patemon, Desa DlambahDajah, Desa Mrecah, Desa Padurungan, Desa Pangeleyan,Desa Dlambah Laok, Desa Baipajung, Desa Tlomar, DesaBuddan, Desa Batangan, Desa Kranggan Baratsurat penyampaian Perdes tentang laporanpertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, Ikhtisarlampiran laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) danlaporan realisasi penyerapan dana desa tahap II TA 2017 DesaTanah Merah Dajah, Desa Tanah Merah Laok, Desa Petrah,Desa Jengkar, Desa Kandaban
Putusan Nomor 25/PID.SUSTPK/2020/PT SBYPeraturan Desa Jengkar Nomor0O1 Tahun 2018 LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Jengkar TA 2017Peraturan Desa Kandaban Nomor 01 Tahun 2018 LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Kandaban TA 2017Peraturan Desa Dumajah Nomor 01 Tahun 2018 LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Dumajah TA 2017 ;Peraturan Desa Pacentan Nomor 01
Putusan Nomor 25/PID.SUSTPK/2020/PT SBYTanah Merah Dajah, Desa Tanah Merah Laok, Desa Petrah,Desa Jengkar, Desa Kandaban, Desa Dumajah, DesaPacentan, Desa Rongdurin, Desa Landak, Desa Basanah, DesaPoter, Desa Patemon, Desa Dlambah Dajah, Desa Mrecah,Desa Padurungan, Desa Pangeleyan, Desa Dlambah Laok,Desa Baipajung, Desa Tlomar, Desa Buddan, Desa KrangganBarat.Peraturan Desa Tanah Merah Dajah Nomor 01 Tahun2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanah
MerahDajah TA 2017Peraturan Desa Tanah Merah LaokNomor 01 Tahun2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanah MerahLaok TA 2017Peraturan Desa Petrah Nomor 01 Tahun 2018 LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Petrah TA 2017Peraturan Desa Jengkar Nomor0O1 Tahun 2018 LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Jengkar TA 2017Peraturan Desa Kandaban Nomor 01 Tahun 2018
LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Kandaban TA 2017Peraturan Desa Dumajah Nomor 01 Tahun 2018 LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Dumajah TA 2017 ;Peraturan Desa Pacentan Nomor 01 Tahun 2018 LaporanPertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Pacentan TA 2017 ;Halamaan 195 dari 214 Hal.