Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 143/Pid.B/2015/PN Mrh
Tanggal 25 Juni 2015 — NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN
217
  • Menyatakan terdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) ekor ayam jago jenis Bangkok, Dikembalikan kepada saksi Syahril Bin Idai (Alm) ; 1 (satu) buah sepeda motor Kawasaki tipe Blitz R Nopol DA 5826 JN, Dikembalikan kepada terdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN ; 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) buah karung warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN
    ROMAN Bin KANDAMAN pergimenggunakan motor Kawasaki Tipe Blitz R Nopol DA 5826 JN milik terdakwa NURMANAls ROMAN Bin KANDAMAN, saat terdakwa NURMAN Als ROMAN BinKANDAMAN jatuh dari motoryang dikendarainya, terdakwa NURMAN Als ROMAN BinKANDAMAN diamankan oleh Saksi Syahril dan Saksi Amor beserta warga, atasperbuatan Terdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN saksi Syahril menderitakerugian Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
    mengambilayam jago yang ada di kandang ayam di depan rumah sebelah kanan terasmilik saksi Syahril dengan cara mengangkat seng yang berada di ataskandang dan mengalihkan papan triplek ke pinggir setelah itu melepassunduk / pintu kandang ayam dengan tangan tanpa seijin dari pemiliknya.Bahwa setelah berhasil membawa ayam jago keluar dari kandangnya,terdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN berlari denganmembawa ayam jago yang telah diambil kemudian terdakwa NURMANAls ROMAN Bin KANDAMAN pergi menggunakan
    Batola, Berawalketika terdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN mendatangi rumah saksiSyahril dan menuju ke kandang ayam yang berada di depan rumah sebelah kanan terasuntuk mengambil satu ekor ayam jago jenis bangkok milik teman dari saksi Syahril yangdititipkan kepada saksi Syahril untuk dipelihara.
    ROMAN BinKANDAMAN pergi menggunakan motor Kawasaki Tipe Blitz R Nopol DA 5826 JN milikterdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN, saat terdakwa NURMAN AlsROMAN Bin KANDAMAN jatuh dari motoryang dikendarainya, terdakwa NURMAN AlsROMAN Bin KANDAMAN diamankan oleh Saksi Syahril dan Saksi Amor beserta warga,atas perbuatan Terdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN saksi Syahrilmenderita kerugian Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka Majelis Hakimberpendapat unsur kedua telah terpenuhi ;Unsur
    papan triplek ke pinggirsetelah itu melepas sunduk / pintu kandang ayam dengan tangan tanpa seijin daripemiliknya, setelah berhasil membawa ayam jago keluar dari kandangnya, terdakwaNURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN berlari dengan membawa ayam jago yangtelah diambil kemudian terdakwa NURMAN Als ROMAN Bin KANDAMAN pergimenggunakan motor Kawasaki Tipe Blitz R Nopol DA 5826 JN milik terdakwa NURMANAls ROMAN Bin KANDAMAN, saat terdakwa NURMAN Als ROMAN BinKANDAMAN jatuh dari motoryang dikendarainya, terdakwa
Register : 27-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 119/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 5 Oktober 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11535
  • Alimin, Saripa dan Irigasi

    Sebelah Barat : sawah Kandaman dan Daali

    1. Tanah kebun seluas 6.200 m2, terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dengan batas sebagai berikut :

    Sebelah utara dengan : Irigasi

    Sebelah Timur dengan : Sawah H.

    Alimin, Saripa dan IrigasiSebelah Barat : Sawah Kandaman dan DaaliTanah kebun seluas + 6.200 m2, terletak di Desa Lampoko,Kecamatan Campalagian, dengan batas sebagai berikut :Sebelah utara dengan : IrigasiSebelah Timur dengan : Sawah H.
    Alimin, Saripa dan IrigasiSebelah Barat : Sawah Kandaman dan DaaliTanah kebun seluas + 6.200 m7, terletak di Desa Lampoko,Kecamatan Campalagian, dengan batas sebagai berikut :Sebelah utara dengan : lrigasiSebelah Timur dengan: Sawah H.
Register : 26-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN MAJENE Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal 27 Maret 2024 —
Terdakwa:
ZAINUDDIN, S.E ALIAS ZAINUDDIN BIN (ALM) KANDAMAN
3720
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zainuddin, S.E Alias Zainuddin Bin (Alm) Kandaman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana

    Terdakwa:
    ZAINUDDIN, S.E ALIAS ZAINUDDIN BIN (ALM) KANDAMAN
Register : 05-11-2019 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PA POLEWALI Nomor 652/Pdt.G/2019/PA.Pwl
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8838
  • Alimin, Saripa dan Irigasi

    Sebelah Barat : sawah Kandaman dan Daali

    1. Tanah sawah seluas 5.000 m2 sebanyak 4 (empat) petak terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan sertifikat nomor 579 dan fakta di lapangan ditemukan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah utara :

    Alimin, Saripa dan Irigasi

    Sebelah Barat : sawah Kandaman dan Daali

    1. Tanah kebun seluas 6.200 m2, terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, batas sebagai berikut :

    Sebelah utara dengan : Irigasi

    Sebelah Timur dengan : Sawah H.

    Alimin, Saripa dan IrigasiSebelah Barat : sawah Kandaman dan DaialiBahwa sawah tersebut dikuasai oleh Tergugat (TERGUGAT 1)4.
    Alimin, Saripa dan IrigasiSebelah Barat : sawah Kandaman dan DaialiBahwa sawah tersebut dikuasai oleh Tergugat (TERGUGAT 1)Ei. Tanah kebun seluas + 6.200 m2, terletak di Desa Lampoko,Kecamatan Campalagian, dan fakta di lapangan ditemukan batasbatassebagai berikut : Sebelah utara dengan : IrigasiSebelah Timur dengan : Sawah H.
    Alimin, Saripa dan IrigasiSebelah Barat : sawah Kandaman dan DaialiHal. 71 dari 74 halaman Putusan Nomor 352/Pdt.G/2019/PA.Pwl3.4 Tanah sawah seluas + 5.000 m2 sebanyak 4 (empat)petak terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian,Kabupaten Polewali Mandar, dengan sertifikat nomor 579 danfakta di lapangan ditemukan batasbatas sebagai berikut :Sebelah utara : sawah HadijaSebelah Timur : sawah Tapa/PisaSebelah Selatan : sawah H.
    Alimin, Saripa dan IrigasiSebelah Barat ; sawah Kandaman dan Daiali3.5 Tanah kebun seluas + 6.200 m2, terletak di Desa Lampoko,Kecamatan Campalagian, batas sebagai berikut :Sebelah utara dengan : IrigasiSebelah Timur dengan : Sawah H.
Register : 09-02-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PA POLEWALI Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Pwl
Tanggal 16 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
11220
  • ., terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, berbatas-batas:

    • Utara berbatas dengan Jalan tani,
    • Timur berbatas dengan Sapi,
    • Selatan berbatas dengan Kandaman,
    • Barat berbatas dengan Saluran

    5.3.