Ditemukan 1 data
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
ABDUL KANDACUNG
82 — 28
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Abdul Kandacung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
ABDUL KANDACUNG