Ditemukan 3 data
9 — 1
berupa : Nafkah Madhiyah sebesar Rp 200.000,- x 24 bulan = Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah); Nafkah iddah sebesar Rp. 750.000,- x 3 bulan = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Mutah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); Nafkah anak yang bernama ANAK 1, umur 12 tahun dan TIARA CINTA KARTIKA umur 10 tahun masing-masing minimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak dewasa denngan kaniakan
11 — 3
.* Mut'ah sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);+ Nafkah anak yang bernama MUTIARA ELMIRA PUTRI, umur 3 tahunsebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anakdewasa denngan kaniakan pertahun 20 %;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa permohonan Pemohon termasuk bidangperkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun2009
137 — 151
Lalu tentunya KPA ABDUL KANIakan memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untukmemeriksa barang tersebut;Bahwa Saksi menerangkan mengetahui bahwa Panitia Pemeriksa HasilPekerjaan (PPHP) memeriksa barang tersebut dari Berita Acara PemeriksaanBarang yang menyatakan barang bisa diterima dan sudah sesuai dengankontrak, tapi tidak ada lampiran check list.