Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 0207/Pdt.G/2016/Pa.Pkc
Tanggal 21 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Endriadi bin Bagindo Umar) terhadap Penggugat (Salmida binti Sutan Kandakan);

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ukui

Register : 29-12-2015 — Putus : 24-12-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 49/PID.B/2015/PN PP
Tanggal 24 Desember 2015 — 1. Nama : Ilham bin Wirman (almarhum) panggilan Am; 2. Tempat lahir : Padang Panjang; 3. Umur/ tanggal lahir : 25 tahun/ 09 Agustus 1990; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Bagindo Aziz Chan Rt 005 Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta; II. 1. Nama : Irwan bin Wirman (almarhum) panggilan Ir; 2. Tempat lahir : Padang Panjang; 3. Umur/ tanggal lahir : 42 tahun/ 21 Januari 1973; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani Nomor 89 Rt 001 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta; III. 1. Nama : Irda Suci Satriani binti Wirman (almarhum) panggilan Suci; 2. Tempat lahir : Padang Panjang; 3. Umur/ tanggal lahir : 22 tahun/ 05 Maret 1993; 4. Jenis kelamin : Perempuan; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 113 Rt 005 Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
8826
  • ditertawakan oleh saksi Iman AdeRiswandi karena hal tersebut saksi kemudian menghampiri danmenanyakan kepada saksi Iman Ade Riswandi Apo nan anggalakan (apa yang kamu tertawakan) lalu saksi Iman Ade Riswandimenjawab ka sia ang tu ( kepada siapa kau berkata) kemudian Saksijawab ondeh ang lai, ang imbau uda ang lah bia uda ang nan ma ajadari pado adennan maaja ang beko (kau panggil kakak kau, biar kakak kau yangmengajarimu daripada aku yang mendidik kau);Bahwa saksi Iman Ade Riswandi kemudian berkata ang kandakan