Ditemukan 308 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 16/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 30 Maret 2016 — KANISIUS JURNAN Alias KANIS
7217
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3.
    Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor Polisi warna biru muda tanpa kunci kontak; Dikembalikan kepada terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
    KANISIUS JURNAN Alias KANIS
    PUTUSANNomor : 16/Pid.B/2016/PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama lengkap : KANISIUS JURNAN Alias KANIS;Tempat lahir : Kedel; Umur/tanggallahir : 23 Tahun/ 28 mei 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Kedel, Desa Watu Lanur, Kec.
    Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANIS bersalah melakukan tindakpidana *Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya MengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atauBarang melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJsebagaimana dakwaan, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANIS denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;3.
    tidak kebutkebutandengan sepeda motor lain, saksi hanya melihat dia mengendarai sepeda motorkearah Selatan;Bahwa sepengetahuan saksi saudara Kanis baru belajar mengendarai sepedamotor dan saksi baru (satu) bulan lalu melihat saudara Kanis mengendaraisepeda motot;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar seluruhnya;2.
    Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkankecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan Kerusakan kendaraan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 6 (enam) Bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor Polisi warna biru mudatanpa kunci kontak;Dikembalikan kepada terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratusDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriRuteng pada hari RABU tanggal 30 MARET 2016, oleh : CONSILIA INA L.
Register : 22-10-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 70/Pid.B/2012/PN.Kefa.
Tanggal 11 Desember 2012 — KANISIUS SENGKOEN alias KANIS
7521
  • Menyatakan Terdakwa KANISIUS SENGKOEN Alias KANIS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KANISIUS SENGKOEN Alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3.
    KANISIUS SENGKOEN alias KANIS
    tertanggal22 Oktober 2012, Nomor: 74/Pen.Pid/2012/PN.Kefa tentang: Penetapan Hari Persidangan;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan para saksi;Telah melihat dan meneliti alatalat bukti (Corpus Delictie );Telah mendengar keterangan terdakwa;Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 04 Desember 2012 dariPenuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan:1Menyatakan terdakwa Kanisius Sengkoen Alias Kanis
    melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraanyang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan korban Yohanes Bonet mengalami kematian / meninggal dunidan saksi korban Habel Piut Oemenu dan korban Lodovikus Maubamemengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan (2) undangundang RI Nomor : 22tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kanisius Sengkoen Alias Kanis
    terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah).Menimbang bahwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum terdakwa memohonkeringanan hukuman secara lisan kepada Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa dalam permohonan keringanansecara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karenadidakwa sebagai berikut :DAKWAANKESATU :~ Bahwa ia terdakwa Kanisius Sengkoen Alias Kanis
    kaki dua, tiga,empat dan limaukuran satu kali satu centimeter, luka lecet pada punggung jari dua, tiga empat ukuransetenga kali setengah centimeter.Kesimpulan :Pemeriksaan ditemukan adanya benturan dengan benda keras yang menyebabkanretaknya tulang tengkorak yang dapat menyebabkan kematian.ween senna Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat(4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan . won nnn nee ee = Bahwa ia terdakwa Kanisius Sengkoen Alias Kanis
    Unsur Barangsiapa: Menimbang, bahwa unsur Barang siapa adalah setiap orang pendukung hak dankewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimukahukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yangdidakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa KANISIUS SENGKOENAls KANIS yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,dan mampu
Register : 21-06-2011 — Putus : 08-09-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 53 /Pid.B/2011/PN.LTK
Tanggal 8 September 2011 — - PETRUS KANISIUS SOGELIO ALIAS KANIS
4310
  • Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO Alias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAKAN BARANG;2. MenjatuhkAn pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan piadana penjara selama (tujuh) bulan;3. Menetapkan agar masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    - PETRUS KANISIUS SOGELIO ALIAS KANIS
    keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa danbarang bukti yang diajukan dalam persidangan;Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya mohonagarMajelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO aliasKANIS,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana MENGHANCURKAN ATAUMERUSAKKAN BARANG sebagaimana didakwa melanggar pasal406 ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRUS KANISIUSSOGELIO alias KANIS
    .1.000,(seribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan secara lisan yang disampaikan olehTerdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar Replik secara lisan dan Duplik secara lisanmasingmasing dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang padapokoknya masingmasing menyatakan tetap pada tuntutan maupunpembelaannya semula;Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan olehJaksa Penuntut Umum dengan dakwaaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO alias KANIS
    Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban dan keluarganyamerasa terancam dan ketakutan serta tdak berani masuk ked ala rumah sakskorban.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagamanayang dmaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO ALIAS KANIS, pada hariJumat tanggal 1 april 2011 sekitar pukul 15.00. wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan april 2011, atau setidaktidaknya masih dalam tahun2011, bertempat
    Bahwa akibat dariperbuatan terdakwa tersebut saks korban dan keluarganya merasa terancam danketakutan serta tdak berani masuk ke dalam rumah saksi korban.Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam pasal 335 ayat 1 ke1 KUHP.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa PETRUS KANISIUS SGELIO ALIAS KANIS, pada hariJumat tanggal 01 April 2011 sekira pukul 15.00. wita atau setidaktidanya padasuatu waktu dalam bulan April 2011 atau setiaktdaknya dalam tahun 2011,bertempat d rumah
    Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO Alias KANIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAKAN BARANG;2. MenjatuhkAn pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu denganpiadana penjara selama (tujuh) bulan;3. Menetapkan agar masa selama terdakwa ditangkap dan ditahandikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 14-02-2012 — Putus : 12-03-2012 — Upload : 03-04-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 34/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 12 Maret 2012 — KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS
218
  • Menyatakan terdakwa : KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
    KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa :Nama lengkap : KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWANalias KANIS;Tempat lahir : ManggaraiUmur / Tanggal lahir 36 tahun / 31 Desember 1975Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Lawir Kelurahan Lawir KecamatanLangke
    Menyatakan terdakwa KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWANalias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melanggar Pasal 5huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa KANISIUS TULURalias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS dengan pidana penjara 3 (tiga)bulan dikurangi selama terdakwa ditahan;3.
    tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ruteng, melakukan kekerasan fisik terhadaporang dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yang sah yaitu Dahliayang dilakukan dencan caracara sebagai berikut :Awlanya korban Dahlia, pada Hari Minggu, tanggal 11 September2011, sekitar pukul 08.00 Wita sedang tidur, kKemudian korban dibangunkanoleh anaknya ARI, dimana pada saat itu anak korban memberitahukankepada korban bahwa terdakwa KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWANalias KANIS
Register : 11-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 109/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 7 Desember 2015 — KANISIUS PATI alias KANIS
7026
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menetapkan barang bukti, berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos yang ada warna putih merah dan abu-abu yang berisikan bercak darah ;- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu yang berisikan bercak darah ;- 1 (satu) piring yang digunakan untuk makan ikan kering yang dibakar ;- 1 (satu) gelas yang digunakan untuk minum tuak putih ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS.- 1 (satu) pasang sandal ;- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang berisikan
    KANISIUS PATI alias KANIS
    Menyatakan terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korbanjatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu,melanggar Pasal 44 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Halaman 2 dari 31 halamanPutusan Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Rtg.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS
    Saat tiba di pondok saksi DANIEL IDA BIRE,terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS' melihat anaknya saksi korbanADALBERTUS WINRESTU PATI sedang duduk di depan pondok saksi DANIELIDA BIRE.
    Karena lama menunggu saksi korban pulanguntuk mengambil mesin sensor di pondok saksi DANIEL IDA BIRE, kemudianterdakwa KANISIUS PATI alias KANIS berangkat menuju ke pondok saksiDANIEL IDA BIRE untuk mengecek anaknya sekaligus mencari daun untukmakanan ternak.
Register : 21-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG
Tanggal 17 Mei 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS
10740
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga);2.
    Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar Uang Pengganti sebesar Rp 379.295.376,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk
    Memerintahkan agar Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tetap ditahan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Membebani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    PETRUS KANISIUS alias KANIS
    pengeluaran untuk pembelanjaan dilakukan oleh terdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut sedangkanBendahara Desa hanya menyerahkan uang kepada Kepala Desa tanpadidukung bukti yang sah.Bahwa setiap pengeluaran tidak dilakukan pencatatan oleh BendaharaDesa pada Buku Kas Pembantu Pengeluaran, tetapi bendahara desahanya mencatat pada Buku Kas Umum yang selanjutnya digunakanuntuk mempertanggung jawabkan kepada terdakwa PETRUS KANISIUSalias KANIS selaku Kepala Desa.Bahwa bukti pengeluaran
    Perkara : PDS01/MAUME/11/2017 tanggalee 2017 sebagai berikut :1) Menyatakan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara melavan hukum melakukan perbuatan memperkaya din sendin atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian Negara, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan PrimairPenuntut Umum.2) Menjatuhnkan kepada terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS olehkarena itu dengan pidana penjara
    Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Putusan No. 8/Pid.SusTPK/2018/PT.KPG., Halaman 42 dari 64 halaman8.Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS' dari dakwaanprimair
    tersebut;Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu ) bulankurungan;Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar uangpenganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.295.376, (tiga ratustujuh
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa PETRUSKANISIUS alias KANIS tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan ;6. Membebani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS untukmembayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;aaa Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang pada hariSelasa tanggal 8 Mei 2018 oleh kami DR.
Register : 08-10-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 30 Nopember 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS
11630
  • PETRUS KANISIUS alias KANIS
    selaku Kepala DesaRunut sesuai tanda terima berupa kwitansi tertanggal 2 Juli 2016 yangditandatangani oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selakuKepala Desa Runut;Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalanPaudolorBoladetun sebesar Rp.206.395.000,(dua ratus enam juta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu danatersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku
    :PasirPasang : m: 150 43 107 : 215.000, : 23.005.000.Jumlah 157.102.000, karena dana untuk pekerjaan rabat jalan PaudolorBoladetun tersebut hanyaHalaman 6 dari 33 Putusan Nomor 17/PID.SUSTPK/2018/PT KPG digunakan sekitar Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaantersebut sedangkan sisa dana tersebut digunakan oleh terdakwa PETRUSKANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut untuk foyafoya di Pub(Diskotik);Bahwa perbuatan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku KepalaDesa Runut tersebut
    selaku Kepala DesaRunut sesuai tanda terima berupa kwitansi tertanggal 2 Juli 2016 yangditandatangani oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku KepalaDesa Runut;Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalanPaudolor Boladetun sebesar Rp.206.395.000,(dua ratus enam juta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu danatersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku
    Perkara: PDS 01/SIKKA/04/2018 Terdakwatelah dituntut sebagai berikut:1) Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.2) Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS oleh karena itudari dakwaan Primair Penuntut Umum.Halaman 18 dari 33 Putusan Nomor 17/PID.SUSTPK/2018/PT KPG3)Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANISdengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6(enam) bulan.MembebankanTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayardenda sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila dengan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3(tiga) bulan.Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayaruang pengganti
Putus : 14-11-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 K/PID.SUS/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS;
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PETRUS KANISIUS alias KANIS;
    PUTUSANNomor 2232 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : PETRUS KANISIUS alias KANIS;Tempat lahir : Napungbiri, Kab.
    Putusan Nomor 2232 K/PID.SUS/2018Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto pasal 18 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sikka tanggal 13 Februari 2018 sebagai berikut:1)9)Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsisecara melawan hukum
    melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara, sebagaimana tersebut dalamDakwaan Primair Penuntut Umum;Menjatuhkan kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masatahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesarRp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), Subsidair
    (Asli);Daftar Hadir Rapat Pembahasan Raskin Tahap Il, tanggal 11November 2016.Dilampirkan dalam Berkas Perkara.6) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 64/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Kpg tanggal27 Pebruari 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Putusan Nomor 2232 K/PID.SUS/20188.sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi;Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS daridakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana
Putus : 17-06-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 70/ Pid.B/ 2013/ PN.Kpg
Tanggal 17 Juni 2013 — KANISIUS TEME alias KANIS
2316
  • MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Hubungan Pekerjaan;- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga) Tahun;- Menetapkan masa tahanan sementara yang dijalani Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;- Menyatakan barang bukti berupa:o 1 (satu) lembar nota pengambilan barang yang
    KANISIUS TEME alias KANIS
    Menyatakan terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalamhubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    kepada UD Tugu Buaya melalui pemiliknya, yakni NATALIA YAP.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusanini.Mengingat Pasal 374 KUHP dan pasalpasal hukum acara pidana dalam UUno 8 Tahun 1981, UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS
Putus : 12-02-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1602 K/Pid/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — KANISIUS TEME alias KANIS
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANISIUS TEME alias KANIS
    PUTUSANNo. 1602 K/Pid/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :NamaTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: KANISIUS TEME alias KANIS ;: Kefamenanu ;: 44 tahun/27 November 1968 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;> RT.34 / RW.12 Desa NoelbakiKecamatan Kupang Tengah, KotaKupang ;: Kristen Katolik ;: Swasta ;Terdakwa berada di dalam tahanan
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalamhubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan ;3.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500, (dua ribulima ratus rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 70/Pid.B/2013/PN.Kpg., tanggal 17 Juni 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dalam Hubungan Pekerjaan ;e Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga)tahun ;e Menetapkan masa tahanan sementara yang dijalani
    Terdakwa tetap dipidana, makaPemohon Kasasi/Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan Pasal 374 KUHP, UndangUndang No.48 Tahun 2009,UndangUndang No.8 Tahun 1981, UndangUndang No.14 Tahun 1985sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UndangUndang No.5 Tahun2004 serta perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaKANISIUS TEME alias KANIS
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapandalam hubungan pekerjaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 02-09-2013 — Putus : 18-10-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 41-K/PM.III-14/AD/IX/2013
Tanggal 18 Oktober 2013 — KOPKA I KETUT KANIS
8113
  • KOPKA I KETUT KANIS
Register : 23-08-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 14/Pdt.P/2022/PN Bsk
Tanggal 21 September 2022 — Pemohon:
SURYA KANIS
332
  • Pemohon:
    SURYA KANIS
Register : 14-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 348/Pdt.P/2022/PN Pwk
Tanggal 29 Nopember 2022 — Pemohon:
KANIS NURWANTI
6018
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Orang Tua dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nisa Selviana, telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 1927/UM/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta, tanggal 13 Juli 2007, yang semula tertulis nama Ibu Kanis dan nama Ayah Yana Rodiyana, ingin diperbaiki menjadi tertulis
    nama Ibu Kanis Nurwanti dan nama Ayah Yana Rodiana;;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    KANIS NURWANTI
Register : 03-06-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN KOTABARU Nomor 131/Pid.B/2015/PN.Ktb
Tanggal 9 Juli 2015 — ATRIVIANUS HENGKY alias HENGKY bin KANIS
462
  • ATRIVIANUS HENGKY alias HENGKY bin KANIS
    PUTUSANNomor : 131/Pid.B/2015/PN.Ktb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap ATRIVIANUS HENGKY aliasHENGKY bin KANIS.
Register : 02-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3123/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 8 Desember 2015 — - TOGARMA PURBA Alias TOGAR Bin KANIS PURBA
243
  • - Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa TOGARMA PURBA Alias TOGAR Bin KANIS PURBA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
    - TOGARMA PURBA Alias TOGAR Bin KANIS PURBA
    PUTUSANNomor:3123/Pid.B/2015/PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TOGARMA PURBA Alias TOGAR Bin KANIS PURBA;Tempat lahir : Kisaran;Umur /tanggal lahir =: 45 tahun / 21 April 1970;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebengsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Tangguk Utama Blok Ill
    Ep.2 / Mdn / 10/ 2015, tertanggal 21 Oktober 2015 ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 yang pada pokoknya mohonkepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;1.Menyatakan terdakwa TOGARMA PURBA Alias TOGAR Bin KANIS
    Menjatuhkan TOGARMA PURBA Alias TOGAR Bin KANIS PURBA dijatuhipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan;3. menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk nokia type 6080 dirampas untukdimusnahkan;uang tunai sebesar Rp.421.000, (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah)dirampas untuk negara;4.
    Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.1.000, (seribu rupiah);Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang diajukan secara lisankepada Mejelis Hakim di persidangan yang pada pokoknya mohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa PenunitutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :waneanen= Bahwa ia terdakwa TOGARMA PURBA als TOGAR Bin KANIS PURBA padahari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 wib atau setidaktidaknyapada
    Menyatakan Terdakwa TOGARMA PURBA Alias TOGAR Bin KANIS PURBAtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan tanpa hak memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa TOGARMA PURBA AliasTOGAR Bin KANIS PURBA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3.
Register : 05-02-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN ATAMBUA Nomor 22/Pid.B/2016/PN.ATB
Tanggal 18 April 2016 — - YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS
7538
  • Menyatakan Terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana P E M B U N U H A N;2. Menghukum Terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;5.
    - YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS
    PUTUSANNo: 22/Pid.B/2016/PN.ATBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasaserta bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadapperkara atas nama Terdakwa : Nama lengkap : YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS.: Biudukfehan .Tempat lahir: 1382 Tahun / 14 Desember 1984.Umur/tgl lahir: Laki aki.Jenis kelaminKewarganegaraan/: Indonesia.Kebangsaan
    Suratsurat lainnya dalam berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Setelah mendengar Tuntutan JPU dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perkara :PDM12/ATAMB/01/2016 yang diajukan di persidangan pada tanggal 11 Maret 2016yang pada pokoknya adalah berkesimpulan bahwa Terdakwa YOHANES KANISIUSBRIA als KANIS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan melanggar pasal 338 KUHP, serta menuntut Majelis HakimPengadilan Negeri yang memeriksa
    Menyatakan terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana *sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 (empat)belas Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Fransiskus Dadiagan, dengan kesimpulan luka tersebut diakibatkan kekerasantumpul serta ditemukan adanya tandatanda mati lemas.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 KUHP.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA Alias KANIS pada hari Senintanggal 23 November 2015 sekitar pukul 01.00 wita atau pada suatu waktu tertentudalam tahun 2015 bertempat di Welaus, Dusun Holboal, Desa Lakekun Utara,Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka atau di suatu tempat lain
    Menghukum Terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANIS oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 04-03-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN ATAMBUA Nomor 4/Pid.C/2016/PN Atb
Tanggal 8 Maret 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RUSLIADIN
Terdakwa:
KANISIUS FAHIK ALIAS KANIS
618
    1. Menyatakan terdakwa KANISIUS FAHIK ALIAS KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penghinaan ringan ".
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjarasaelama 1 (satu) bulan.
    3. Memerintahkan putusan tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakkim yang menyatakan terdakwa bersalah sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan .
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RUSLIADIN
    Terdakwa:
    KANISIUS FAHIK ALIAS KANIS
Register : 17-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 77/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
KANISIUS H.LEMA alias KANIS
8021
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMA Alias KANIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    OSCHA ADRYAN S.H
    Terdakwa:
    KANISIUS H.LEMA alias KANIS
    PUTUSANNomor 77/ Pid.B/ 2019/ PN KlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : KANISIUS HERWIN LEMA Alias KANIS;Tempat lahir : Mabu;Umur / tanggal lahir : 22 Tahun/ 16 Mei 1997;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt. 003/ Rw. 002, Desa Fungafeng, Kecamatan AlorTengah
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMA alias KANIS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMAalias KANIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
    tuntutan pidana (Requisitor) tersebut di atasTerdakwa menyatakan tidak mengajukan Nota Pembelaan (p/edoi), akan tetapihannya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwamenyesal atas perbuatan yang telah di lakukannya dan berjanji tidak akanmelakukan tindak pidana apapun;Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan yang diajukan olehTerdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan bahwa PenuntutUmum tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMA Alias KANIS
    LEMA alias KANIS pada hari Jumattanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 17.45 wita atau setidaktidaknyapada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di DesaHal. 2 dari 16 hal Putusan No 77/Pid.B/2019/PN KlbLembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah melakukan penganiayaan,yaitu terhadap saksi korban HOSEA MAIATA.
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMA Alias KANIS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 18-09-2018 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 205/Pdt.G/2018/MS.Ttn
Tanggal 19 Juni 2019 — Pemohon:
Muhammad Kanis bin Hamzah
Termohon:
Erlina Yanti binti Hasanuddin
415
  • Pemohon:
    Muhammad Kanis bin Hamzah
    Termohon:
    Erlina Yanti binti Hasanuddin
Register : 03-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 32/Pid.B/2023/PN Wkb
Tanggal 15 Mei 2023 —
Terdakwa:
YOHANIS BATE Alias KANIS
4812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOHANIS BATE Alias KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan tanpa izin memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana atas Terdakwa dengan

    Terdakwa:
    YOHANIS BATE Alias KANIS