Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IMAM KAMALI BIN KANJURI
38 — 19
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2.
Membebaskan terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
5.
Terdakwa:
IMAM KAMALI BIN KANJURI