Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN KENDAL Nomor 27/Pid.B/2023/PN Kdl
Tanggal 22 Mei 2023 —
Terdakwa:
IMAM KAMALI BIN KANJURI
3819
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;

    2.

    Membebaskan terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;

    3. Menyatakan terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;

    4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Kamali Bin Kanjuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;

    5.


    Terdakwa:
    IMAM KAMALI BIN KANJURI