Ditemukan 2 data
29 — 10
M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa RAFANDI AGUS Als AGUS bin KANUTMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
RAFANDI AGUS Als AGUS bin KANUTMAN
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa RAFANDI AGUS AlsAGUS bin KANUTMAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;a. Menyatakan Barang Bukti berupa:1 (satu) unit handphone merk Nokia 7610 warna hitam1 (satu) unit handphone merk Nokia 1202 warna hitamDikembalikan kepada Saksi Syafrizal as Ujang bin Saharudin Rajo Sakoto4.
perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan / permohonan' terdakwa yang padapokoknya memohon agar menjatuhkan hukuman yang seringanringanya danterdakwa berjanji tidak akan mengulanmginya lagiSetelah mendengar Replik secara lisan Jaksa Penuntut Umum menyatakantetap pada Tuntutannya ;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidanganPengadilan Negeri Pekanbaru karena didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berkut :Bahwa ia terdakwa RAFANDI AGUS Als AGUS bin KANUTMAN
orang atau manusia yang didakwa tersebut telahmelakukan tindak pidana itu adalah RAFANDI AGUS Als AGUS binKANUTMAN yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dandiadili dalam perkara ini sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penyidikan dari Penyidik,mendengar jawabanjawaban atas pertanyaan pertanyaan Majelis Hakim,JaksaPenuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa didalam pemeriksaan persidangaini, terdakwa RAFANDI AGUS Als AGUS bin KANUTMAN
ZULKIFLI, SH
Terdakwa:
RIFANDI AGUS Panggilan AGUS Bin KANUTMAN
74 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rifandi Agus Panggilan Agus Bin Kanutman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Penuntut Umum:
ZULKIFLI, SH
Terdakwa:
RIFANDI AGUS Panggilan AGUS Bin KANUTMAN