Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-01-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 130/Pid.Sus/2015/PN Msb
Tanggal 28 Januari 2016 — MIRANDA Als MIA Binti KAPEDDE
2612
  • Menyatakan terdakwa MIRANDA Alias MIA Binti KAPEDDE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2.
    MIRANDA Als MIA Binti KAPEDDE
    PUTUSANNomor 130/Pid.Sus/2015/PN MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :NamaLengkap : MIRANDA Als MIA Binti KAPEDDE ;TempatLahir : NusaUmur/Tgl.Lahir : 38 Tahun /23 September 1976;JenisKelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempattinggal : Lingkungan Nusa KelurahanMarobo KecamatanAgamaSabbang
    Menyatakan terdakwa MIRANDA Als MIA Bin KAPEDDE terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapanatas Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknyamenyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan Terdakwa dalamDupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakantetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum atas dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa MIRANDA Als MIA BINTI KAPEDDE
    sekali tidak berkapasitassebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanansediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitiandan atau lembaga pendidikan yang diperbolehkan menyalurkan narkotikasebagaimana ketentuan Pasal 40 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padaPasal 114 Ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaATAUKEDUABahwa ia terdakwa MIRANDA Als MIA BINTI KAPEDDE
    tidak berkapasitas sebagai pedagangfarmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasipemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan ataulembaga pendidikan yang diperbolehkan menyalurkan narkotikasebagaimana ketentuan Pasal 40 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padaPasal 112 Ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa MIRANDA Als MIA BINTI KAPEDDE