Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PA SRAGEN Nomor 5/Pdt.P/2024/PA.Sr
Tanggal 15 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
170
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Chariesma Kappor Yulita Ningrum Binti Ngatno untuk menikah dengan seorang laki laki yang bernama Brayen Rio Febri Bin Suwito;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);