Ditemukan 1 data
17 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Chariesma Kappor Yulita Ningrum Binti Ngatno untuk menikah dengan seorang laki laki yang bernama Brayen Rio Febri Bin Suwito;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);