Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN NEGARA Nomor - 92/Pid.B/2021/PN Nga
Tanggal 22 Nopember 2021 — - MAHMUD
10441
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit perahu fiber warna putih dengan list warna kuning dan bertuliskan BUNGA HARUM ;- 2 (dua) unit mesin perahu Merek Masamoto dan Merk Kippor;- 1 (satu) unit mesin gengset;- 5 (lima) buah lampu sorot;- 1 (satu) buah terpal warna oranye;- 1 (satu) set alat pancing;dikembalikan kepada saksi Misran;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit perahu fiber warna putih dengan list warna kuning danbertuliskan BUNGA ARUM; 2 (dua) unitmesin perahu merk Masamoto dan Kippor;(satu) unitmesin genset;1 5 (lima) buah lampu sorot;1))(satu) buah terpal warna oranye;1 (satu) set alat pancing.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MIS RAN5.
    rupiah), 5(lima) unit lampu sorot dengan harga senilai Rp. 1.500.000, (satu juta limaratusn ribu rupiah), dan perlengkapan alat memancing dengan harga senilaiRp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tanoa menggunakan nota atau kwitansi.Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN NgaBahwa akibat perobuatan Terdakwa tersebut yang mengambil perahu fiber,1 (satu) buah terpal berwarna oranye, 1 (satu) unit mesin genset, 5 (lima)unit lampu sorot, 2 (dua) unit mesin perahu masingmasing merkmasamoto dan kippor
    Kecemengan,Desa/Kecamatan Blimbingsan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timurdengan harga sejumlahs Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)kemudian setelah itu saksi membeli 2 (dua) unit mesin untuk di perahu merkMasamoto dan Kippor di toko dekat rumah saksi bersama dengan total hargaRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan saksi membeli kesemua barangtersebut tanpa dibuatkan nota atau kwitansi pembelian;Halaman 4 dari 16 Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN NgaBahwa saksi tidak
    Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain;Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa 1(satu) unit perahu fiber, 1 (Satu) buah terpal berwarna oranye, 1 (satu) unitmesin genset, 5 (lima) unit lampu sorot, perlengkapan alat memancing, dan 2(dua) unit mesin perahu masingmasing merk masamoto dan kippor adalahmilik saksi Misran, dan bukanlah milik Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat unsur ketiga telah terpenuhi;Ad. 4.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit perahu fiber wama putih dengan list wama kuning dan bertuliskanBUNGA HARUM ; 2 (dua) unitmesin perahu Merek Masamoto dan Merk Kippor; 1 (Satu) unit mesin gengset; 5 (lima) buah lampu sorot; 1 (satu) buah terpal wama oranye; 1 (Satu) set alat pancing;dikembalikan kepada saksi Misran;6.