Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN Gin
Tanggal 14 Maret 2018 —
Terdakwa:
I Nyoman Adianta alias Kaprot
3513
  • MNGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Nyoman Adianta alias Kaprot, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan

    Terdakwa:
    I Nyoman Adianta alias Kaprot
    Menyatakan Terdakwa Nyoman Adianta alias Kaprot bersalah telahmelakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan untuk dirisendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nyoman Adianta alias Kaprotdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3.
    sebagai berikut:Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar jam10.00 Wita Terdakwa Nyoman Adianta alias Kaprot menghubungi seseorangyang Terdakwa kenal bernama Sugeng (DPO) melalui telepon untuk memesanNarkotika jenis shabushabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah)dengan mengatakan ada paket hemat seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribuRupiah);Bahwa setelah itu Sdr.
    dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA:Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN GinBahwa Terdakwa Nyoman Adianta alias Kaprot pada hari Selasatanggal 3 Oktober 2017 sekira jam 18.00 Wita bertempat di kamar kos Terdakwa Nyoman Adianta alias Kaprot di Banjar Bonbiu, Desa Saba, KecamatanBlahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, penyalahguna
    Narkotika Golongan berupa shabu bagi diri sendiri, yang Terdakwalakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar jam10.00 Wita Terdakwa Nyoman Adianta alias Kaprot menghubungi seseorangyang Terdakwa kenal bernama Sugeng (DPO) melalui telepon untuk memesanNarkotika jenis shabushabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah)dengan mengatakan ada paket hemat seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribuRupiah);Bahwa setelah itu Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Nyoman Adianta alias Kaprot, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahGunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 18-04-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 19/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal 27 Mei 2024 —
Terdakwa:
I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT
160
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa


    Terdakwa:
    I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT
Register : 30-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Gin
Tanggal 16 Juni 2021 —
Terdakwa:
I MADE NETRA Alias KAPROT
7822
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I MADE NETRA Alias Kaprot tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hak Memaksa Orang Lain Untuk Melakukan Sesuatu Dengan Ancaman Kekerasan dengan Sesuatu Perbuatan Lain dalam dakwaan alternative ke-dua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    I MADE NETRA Alias KAPROT
    untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Perbuatan terdakwa MADE NETRA Alias KAPROT diancam pidanasebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI No.12 tahun1951ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa MADE NETRA Alias KAPROT pada hari Sabtutanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Februari 2021, bertempat di Pinggir Jalan Cempaka,Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk
    padasaat saksi introgasi bahwa cara Terdakwa pada saat menakutnakuti pecalangDesa Mas tersebut dengan mengunakan 1 (satu) buah sabit yang dibawanyapada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 21.30 wita bertempat dijalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, KabupatenGianyar yaitu pertama MADE NETRA Alias KAPROT mengambil 1 (Satu)buah sabit di sebuah bangunan villa tempatnya bekerja selanjutnya MADENETRA Alias KAPROT keluar dari villa tersebut sambil memegang 1 (Satu)Halaman
    11 dari 23 Putusan nomor 46/Pid.Sus/PN Gin/2021buah sabit dengan mengunakan tangan kanannya kemudian MADE NETRAAlias KAPROT mendekati 4 orang pecalang Desa Mas yang saat itu berada disamping mobil pecalang yang terparkir di depban GUSDE HOUSE villa yangberlokasi di jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud,Kabupaten Gianyar, sambil mengacungkan sabit yang dibawanya ke arahpecalang tersebut dan saat itu MADE NETRA Alias KAPROT jugamengatakan kepada pecalang tersebut "MAI Cl JEG ABAS
    CANG NAS CIEyang dalam bahasa indonesia berarti "SIN KAMU SAYA TEBAS KAMUmendengar perkataan MADE NETRAAlias KAPROT tersebut keempat orangpecalang tersebut langsung melarikan diri; Bahwa, menurut keterangan Terdakwa, ia menakutnakuti Pecalang DesaMas tersebut karena pada saat itu dalam keadaan mabuk (dibawah pengaruhalkohol) dan pada saat MADE NETRA Alias KAPROT sedang memarkirsepeda motornya di jalan cempaka Banjar Kumbuh, Desa Mas, KecamatanUbud, Kabupaten Gianyar, ada 4 (empat) orang pecalang
    Desa Mas yangdatang patroli kemudian salah satu dari pecalang tersebut menyuruh MADENETRA Alias KAPROT memindahkan sepeda motornya, oleh sebab itu MADE NETRA Alias KAPROT merasa marah terhadap pecalang tersebut; Bahwa, dari keterangan Terdakwa, ia memarkir sepeda motor miliknya dijalan cempaka Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, KabupatenGianyar, dengan posisi berada agak ditengahtengah, namun mobil masih bisalewat di jalan cempaka tersebut; Bahwa, Terdakwa hanya mengenal dua orang pecalang